Infokua.com – Tukar Cincin Tunangan adalah salah satu fenomena yang sangat sering kita temui bagi pasangan yang hendak melanjutkan ke hubungan yang lebih serius, yakni pernikahan.
Apakah cincin tunangan harus sepasang atau tidaknya tetapi jelas ini adalah prosesi yang kerap tidak terlewat dalam prosesi lamaran.
Apakah tukar cincin menjadi manfaat tunangan, dan bolehkah cincin tunangan ditukar, namun yang lebih dalam lagi untuk dipertanyakan adalah apakah lamaran harus pakai cincin?
Sebagian besar memiliki dalil pernyataan dan penjelasan tentang prosesi yang terjadi ini, bahkan prosesi tunangan sederhana pun tak luput dari prosesi tukar cincin.
Nah, untuk itu kita mencoba memehami penjelasan terkait dalil dalil hukum tukar cincin tunangan dalam Islam, dan tentang hukum melepas cincin tunangan dalam Islam, bahkan, hukum menjual cincin tunangan dalam Islam.
Nah kita harus memahami yang sebenarnya, boleh atau tidak, jangan sampai menjadi sirik atau dosa yang tidak kita ketahui, karena masih ikut serta dalam memberlakukan kegiatan-kegiatan yang tak sesuai dengan syariah agama.
Berikut beberapa penjelasan yang bisa kita coba pelajari bersama, di antaranya adalah sebagai berikut:
Fenomena Tukar Cincin Tunangan
Dewasa ini memang ada banyak sekali fenomena yang kita lihat yang terjadi di ruang lingkup masyarakat. Misalnya saja, seperti di dalam sebuah prosesi lamaran dengan adanya fenomena ‘tukar cincin”.
Kemudian apakah islam juga demikian, mengatur tukar cincin tunangan, Lalu bagaimana fenomena ini dijelaskan dalam Islam?
Dari beberapa penjelasan yang coba penulis pelajari dan pahami, berikut artikel yang menyimpulkan terkait bahasan bagaimana islam memandang fenomena tukar cincin.
Terlebih memang, umat islam masih banyak yang tak mengetahui dengan pasti apa saja dalil dalil hukum dibalik fenomena tukar cincin.
Utamanya adalah, terkait selayaknya hukum memakai emas untuk pengantin pria dan juga anggapan dan penjelasan dari sebagian besar ulama yang memandang bahwa fenomena tukar cincin mengandung syirik.
Apakah demikian, yuk kita coba cermati dan pahami bersama ulasan-ulasan berikut ini:
Tukar Cincin Tunangan Dalam Islam
Islam adalah agama yang sudah mengatur segala aspek kehidupan umatnya. Untuk membahas mengeani cincin kawin atau fenomena tukar cincin kita harus mengetahui dulu awal mula fenomena ini ada.
Sejarah islam tidak ada yang menjelaskan masalah cincin kawin apalagi tukar cincin ketika menikah atau waktu akad nikah. Maka bisa dikatakan bahwa budaya ini berasa dari budaya non islam.
Oleh karenanya jika kita ingin mengikutinya, kita harus paham betul adakah hal-hal yang menyangkut budaya cincin kawin ini yang mungkin saja tidak sejalan dengan syariat islam.
Dan sebagai umat islam yang beriman kita harus terima jika memang benar budaya tersebut tidak dibenarkan dalam islam.
Cincin Tunangan Dalam Islam
Sebelumnya mari bahas mengenai cincin itu sendiri, cincin adalah salah satu perhiasan yang lumrah digunakan oleh wanita sebagai pelengkap kecantikannya.
Bahan dari cincin sendiri sangat beragam, biasanya berbahan dasar emas atau perak. Harganya juga sewaktu-waktu berbeda, cincin mas kawin berapa gram yang diberikan juga tergantung dari kemampuan.
Islam tidak melarang wanita untuk memakai perhiasan selagi tidak berlebihan dan bukan dengan dibarengi niatan untuk pamer dan lain sebagainya.
Namun lain halnya dengan lelaki. Islam tidak memperbolehkan lelaki untuk memakai perhiasan yang berbahan dasar emas. Dengan demikian harus diperhatikan bahan dasar apa yang digunakan sebagai cincin kawin.
Dalam hadits Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
“Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.” [HR. Ahmad dan an-Nasaai. Dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah].
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata;
“Memakai emas haram bagi kaum laki-laki, baik bentuknya cincin, kancing baju, kalung atau selain dari itu.” [Majmu’ Rasail: 11/99]
Hadist-hadist di atas sudah menerangkan dengan jelas bahwasannya, bagi seorang laki-laki, hukumnya haram menggunakan sesuatu yang berbahan dasar emas.
Kemudian bagaimana dengan tukar cincin ketika tunangan? Apabila cincin yang digunakan ketika tukar cincin memakai cincin yang berbahan dasar emas, maka sudah jelas jika hurumnya haram bagi pria.
Namun tidak haram bagi wanita. Lain halnya jika khusus bagi pria menggunakan cincin yang berbahan dasar besi, perak atau bahan lainnya.
Apabila anda tetap ingin melakukan budaya ini maka kiranya harus memperhatikan hal-hal yang sesuai dengan hukum islam. Jangan sampai hanya demi mengikuti tren semata membuat anda terjerumus ke dalam dosa.
Melihat dari hal tersebut, hal ini tentunya kembali lagi kepada kepercayaan dan keyakinan pribadi masing-masing.
Hal-hal yang perlu diingat ketika hendak melakukan tukar cincin selain tidak menggunakan bahan dasar emas untuk pengantin pria juga harus memperhatikan niat dan tujuannnya. Mengapa demikian?
Cincin Tunangan Yang Menjadi Syirik
Fenomena yang terjadi pada masyarakat yang sangat modern sekarang ini adalah, misalnya kita ambil contoh cincin yang akan digunakan sebelumnya sudah diukir dengan nama masing-masing.
Terkait seorang nama di cincin bagi seorang pengantin pria dan nama pengantin wanita disetiap cincin, ada beberapa orang yang meyakini.
Yakni meyakini bahwa dengan menggunakan cincin yang telah diukir nama masing-masing sebelumnya akan memperngaruhi rasa sayang dan jalannya hubungan pernikahan yang akan dijalani.
Ada yang percaya bahwa dengan memakai cincin tersebut, rasa cinta akan semakin besar dan kuat sehingga pernikahan akan langgeng tanpa ada masalah.
Padahal cincin yang digunakan hanyalah benda mati yang tidak sama sekali memiliki daya upaya untuk melakuka sesuatu.
Lalu darimana datangnya kekuatan untuk menambah rasa cinta? Apakah benar dari cincin yang merupakan benda mati tersebut.
Hal ini lah yang dikhawatirkan akan menimbulkan rasa syirik di hati, awalnya hanya ingin mengikuti tren semata tapi nyatanya malah menambah dosa di hati pemakainya.
Kemudian tujuannya, apakah benar tujuan tukar cinci tersebut hanya semata mengikuti tren tau ada tujuan lain di dalamnya.
Sebagai manusia sosial ketika mengadakan sebuah acara pasti akan mengundang kerabat dan teman-teman dekat. Dan hal ini bisa saja dijadikan syaiton untuk masuk dan menghasut hati manusia.
Jika tujuan tukar cincin tidak diyakini sebagai pelengkap pernikahan semata, bisa jadi syaiton menghasut untuk menjadi ajang pamer kekayaan.
Karena dalam ijab kabul disarankan untuk menyebutkan semua nominal mahar dalam bentuk. Bisa jadi karena sengaja ingin mendapat pujian dari orang lain sengaja menggunakan bahan yang mahal.
Padahal hal ini tentu saja justru akan membebani anggaran pernikahan yang awalnya cukup sederhana saja tapi karena termakan ego jadi luar biasa membengkak.
Itulah beberapa hal yang bisa dipelajari tentang fenomena tukar cincin tunangan baik dalam Islam dan dalam budaya kehidupan kita sehari-hari.
Sebab memang, budaya tukar cincin ini kerap terjadi di prosesi lamaran yang hendak menjadi penghubung pernikahan.
Sekian yang bisa disampaikan, semoga informasin bisa bermanfaat. Terimakasih. Salam.