Infokua.com – Syarat Nikah Beda Provinsi 2019. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan bagi yang akan menikah berbeda Provinsi atau Berbeda Pulau.
Misalnya saja, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan, atau Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi. Karena selain syarat nikah pada umumnya, ada beberapa tambahan yang harus dilengkapi.
Untuk itu, bagi yang saat ini tengah merancang pernikahan beda provinsi sebaiknya simak ulasan syarat nikah beda provinsi 2019 dari Info KUA berikut:
Surat Pengantar Nikah
Sebelum melengkapi berkas syarat-syarat yang harus dikumpulkan untuk melaksanakan nikah beda provinsi, berikut surat-surat pengantar nikah beda provinsi yang harus dikumpulkan sebagai salah syarat utama pelaksanaan pernikahhan beda provinsi atau beda pulau. Di antaranya sebagai berikut:
- Surat keterangan domisili dari Ketua RT
- Surat keterangan domisili untuk menikah yang akan ditujukan untuk membuat SKCK
- Surat keterangan domisili akan menikah ditujukan untuk kantor kelurahan atau kanto kepala desa.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan atau Kantor Kepala Desa
- Blangko surat pernyataan belum nikah atau Kawin
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1)
- Surat keterangan asal-usul (Model N2)
- Surat persetujuan mempelai (Model N3)
- Surat keterangan tentang Orang Tua (Model N4)
- Pengantar surat keterangan numpang nikah di Kabupaten & Provinsi calon mempelai wanita
- Surat SKCK dari kantor kelurahan atau kantor desa untuk membuat SKCK dari Polres
- Surat pengantar dari KUA Kecamatan ke Kecamatan tempat menikah.
- Sura keterangan pemeriksaan nikah dari KUA setempat domisili untuk ke KUA setempat pelaksanaan akad nikah.
- Surat SKCK dari Polres untuk menikah dari wilayah hukum domisili pemohon ke wilayah hukum tempat pelaksana menikah.
Syarat Nikah Beda Provinsi 2019
Adapun syarat nikah beda provinsi 2019 ini yang diperlukan sebenarnya sama seperti syarat nikah beda provinsi pada umumnya dan syarat nikah beda kabupaten.
Ada beberapa hal yang penting untuk dilengkapi, salah satunya syarat numpang nikah. Selengkapnya bisa di baca di syarat numpang nikah.
Jadi ada beberapa prosedur mengurus surat nikah beda provinsi yang harus kita lalui, dan saya kali ini membahasnya dengan lengkap dan detil. Karena ini termasuk persyaratan nikah beda kota di luar Provinsi domisili.
Dan syarat ini berlaku baik sebagai syarat numpang nikah pria maupun syarat numpang nikah wanita yang akan menikah di daerah lain di luar daerahnya. Adapun syarat nikah beda provinsi 2019 yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- 1 Foto diri pemohon dan calon mempelai (pria-wanita) background biru ukuran 4×6 (masing-masing 1).
- 1 fotocopi Kartu Keluarga (KK) dari keluarga pemohon dan dari keluarga calon istri.
- 1 fotocopi KTP pemohon.
- 1 fotocopi KTP ayah pemohon.
- 1 fotocopi KTP ibu pemohon.
- 1 fotocopi KTP ayah calon mempelai pemohon.
- 1 fotocopi KTP ibu calon mempelai.
- 1 fotocopi Akte kelahiran pemohon.
Nantinya syarat-syarat di atas akan menjadi surat jalan dan surat numpang nikah seperti:
- Surat N1 (surat keterangan untuk nikah)
- Surat N2 (surat keterangan asal usul)
- Surat N3 (surat persetujuan mempelai)
- Surat N4 (surat keterangan data diri orang tua)
- Surat keterangan pengantar numpang nikah
- Blanko keterangan belum pernah menikah (jejaka) atau sudah pernah menikah (Duda/Janda) – Akta Perceraian atau Surat Kematian.
Prosedur Mengurus Surat Nikah Beda Provinsi
Setelah syarat nikah beda provinsi 2019 dapat dipenuhi, selanjutnya adalah dengan mengikuti proses atau cara mengurus surat nikah beda provinsi berikut:
Langkah pertama adalah bisa menghubungi Ketua RT untuk meminta surat keterangan domisili untuk menikah untuk membuat SKCK di kantor kepolisian dan surat keterangan akan menikah yang akan ditujukan ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa domisili pemohon.
Namun, jika sudah kenal dengan pihak kelurahan, untuk mempersingkat waktu bisa langsung ke kantor kelurahan tanpa harus ke pihak RT. Nanti setelahnya laporan saja akan melaksanakan pernikahan.
Langkah kedua, syarat – syarat di atas, dari foto kopi, foto diri, dan lain-lain di bawa ke kantor kelurahan untuk dibuatkan Surat N1, N2, N3, dan N4, serta disertkan blangko surat pernyataan belum menikah atau kawin.
Langkah ketiga, dari kantor kelurahan untuk segera mengurus ke kantor KUA setempat wilayah domisili yang sama dengan kantor keluragan. Di antaranya, untuk di foto kopi Surat N1 dan Surat N3 untuk diserahkan ke KUA Kecamatan.
Kantor KUA Kecamatan tempat menikah nantinya akan meminta SKCK untuk menikah. Dan dipastikan SKCK untuk menikah didapatkan dari Kantor Kelurahan dan Polres.
Di Kantor KUA nantinya, pemohon akan mendapatkan satu surat pengantar dari KUA Kecamatan untuk diserahkan ke KUA tempat menikah.
Selain itu juga, KUA akan memberikan surat keterangan pemeriksaan nikah dari KUA domisili kepada KUA tempat menikah.
Kelengkapan Lain Untuk Syarat Nikah Beda Provinsi
Hal-hal lainnya untuk antisipasi, selain kebutuhan di atas yang harus disiapkan adalah, akta lahir, foto kopi KK, dan foto kopi KTP.
Di antaranya adalah KK & AKTA pemohon & calon mempelai, KTP pemohon, calon mempelai, orang tua dan mertua. Itu juga dilampirkan ke Kantor KUA tempat menikah.
Biaya Administrasi Pembuatan Surat Nikah Beda Provinsi
Kalau pengalaman saya dan teman teman selama ini gratis biaya pengurusan di Kantor Kelurahan, Desa, dan KUA maupun kantor Kecamatan.
Namun untuk pembuatan SKCK di Polres ada biaya administrasi, saat biayanya Rp30 ribu. Mungkin sudah berbeda dan lain daerah beda pula biayanya. (Silakan dikonfirmasi langsung perkiraan harganya agar lebih pasti).
Syarat Membuat SKCK untuk Menikah di Polres
Adapun syarat membuat SKCK untuk menikah di Polres sebagai salah satu syarat nikah beda provinsi adalah dengan membawa surat pengantar pembuatan SKCK dari kelurahan dengan disertai foto kopi KK, foto kopi Akte lahir, dan foto kopi KTP.
Masing-masing foto kopi 1 lembar, dan ditambah 2 lembar foto background merah ukuran 4×6 serta 1 lembar foto background merah ukuran 3×4.
Alur Pengajuan Syarat Nikah Beda Provinsi
Terakhir, setelah syarat-syarat nikah beda Provinsi 2019 di atas sudah disiapkan yang diperlukan selanjutnya adalah mengurus ke tempat akan dilaksanakannya akad nikah.
Misal, dalam hal ini di rumah calon mempelai perempuan atau di tempat calon istri. Maka syarat yang sudah didapatkan diatas berikut dengan surat pengantar nikahnya serta kembali dilengkapi dengan kebutuhan data diri dan foto kopinya dibawa ke kantor KUA Kecamatan tempat pelaksanaan menikah.
Dan saat proses ini berlangsung untuk persiapan, disiapkan juga data-data berikut ini:
- Fotocopy Buku nikah bapak / ibu calon mempelai pria.
- surat keterangan sehat asli dari dokter atau puskesmas.
- foto 2×3 sebanyak 5 lembar background merah.
- foto 4×6 sebanyak 6 lembar background merah.
Dan berikut hal – hal yang akan ditanyakan oleh petugas KUA Kecamatan tempat akan menikah kepada calon pengantin pria dan wanita
- Nama lengkap calon pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap bapak kandung pengantin pria dan perempuan
- Tanggal, bulan, tahun lahir bapak kandung pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap ibu kandung pria dan perempuan
- Tanggal, bulan, tahun lahir ibu kandung pengantin pria dan perempuan
- Nama lengkap kakek dari bapak kandung dari calon pengantin perempuan
- Calon mempelai perempuan diminta menuliskan mas kawin di formulir.
Setelah semua selesai, dilakukan penandatanganan formulir yang telah ditulis dan disepakati. Itulah informasi yang sederhana tentang syarat nikah beda provinsi 2019 dan cara mengurusnya. Semoga bermanfaat.
One thought on “Syarat Nikah Beda Provinsi 2019 dan Cara Mengurusnya”