Infokua.com – Hukum Cerai dalam Islam. Kehidupan rumah tangga yang terikat dari pernikahan yang suci tidaklah pernah terlepas dari masalah.
Masalah yang dihadapi pun beragam, mulai dari masalah kecil, hingga masalah besar yang sulit sekali dilewati oleh suami istri tersebut, hingga berakhir pada perceraian.
Perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT, dan memang sebaiknya kita hindari. Tetapi, jika memang perceraian ini tidak dapat dihindari, seperti apakah hukum cerai dalam Islam?
Faktor faktor Penyebab Perceraian Menurut Islam
Setiap pasangan suami istri sudahlah tentu menginginkan pernikahan yang kekal, tetapi masalah yang datang terkadang menjadi faktor penyebab adanya perceraian.
Inilah yang bisa kita ketahui faktor faktor apa saja yang menyebabkan perceraian itu bisa terjadi, antaranya:
1. Perbedaan Keyakinan
Tak sedikit kita temui di masyarakat adanya pernikahan yang dilakukan pasangan beda keyakinan. Sungguh pernikahan dengan beda agama ini tidak akan mendapat ridha dari Allah SWT.
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:
“Janganlah kamu menikahkan orang orang musyrik dengan wanita wanita mu sebelum mereka beriman”. (Al Baqarah : 221).
Jika pernikahan beda keyakinan ini tetap dilakukan, tak heran sering adanya pertengkaran di antara keduanya hingga berakhir pada perceraian.
2. Tidak Memiliki Keturunan
Banyak pula pasangan yang akhirnya bercerai karena masalah tidak memiliki keturunan. Padahal sesungguhnya pemberian berupa anak adalah mutlak kuasa Allah.
Tetapi menjadi penyebab pertengkaran dimana kebanyakan pihak wanita lah yang disalahkan.
3. Mengumbar Aib Pasangan
Salah satu kewajiban dari pasangan suami istri adalah saling menjaga aib. Karena jika mengumbar aib pasangan apalagi di hadapan orang lain sudah tentu akan menyakiti perasaannya.
Sehingga timbullah pertengkaran yang berujung pada perceraian.
4. Tidak Terbuka
Tidak terbuka atau tidak jujur dengan pasangan hanya akan membuatnya jadi berprasangka buruk terhadap anda.
Sehingga akan berakibat pada pertengkaran yang berujung pada perceraian. Baiknya bersikaplah terbuka tentang semua hal kepada pasangan.
5. Tidak Menjaga Penampilan
Meskipun menikah karena Allah adalah sebagai bentuk ibadah, tetapi salah satu cara agar pernikahan itu awet adalah dengan menjaga penampilan di hadapan pasangan.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menganjurkan wanita untuk pandai menjaga diri serta pandai membangkitkan syahwat suaminya.
Artinya, berdandanlah untuk suami bukan malah ketika di luar rumah kita berpenampilan begitu cantik. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat.
Hingga timbul pertengkaran di antara keduanya karena merasa pasangan tidak menarik dan tidak menyenangkan hatinya.
6. Marah dan Mencaci Maki
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW dikatakan bahwa ketika marah dalam keadaan berdiri, maka duduklah, karena dengan begitu amarah akan redam. Dan jika masih belum hilang marahnya, maka ambillah posisi tidur.
Artinya, kita harus berupaya untuk menahan marah apalagi sampai mencaci maki pasangan kita. Karena hanya akan menyakiti perasaannya, dan membuatnya tidak nyaman di rumah.
Hukum Cerai dalam Islam
Banyak faktor lain penyebab dari perceraian ini, yang sebaiknya kita hindari agar tidak terjadi dalam hubungan pernikahan kita. Karena meskipun dalam Islam dibolehkan adanya perceraian, tetapi Allah membenci perbuatan tersebut.
Sehingga dapat kita katakan bahwa bercerai adalah pilihan paling terakhir untuk pasangan suami istri yang sedang dalam masalah besar di rumah tangganya.
Dalam Al Qur’an juga dijelaskan mengenai perceraian ini tepatnya di surah Ath- Thalaq ayat 1 sampai 7 yang membahas mengenai aturan – aturan dalam berumah tangga.
Syarat Perceraian Menurut Islam
Islam tidak melarang adanya perceraian, tetapi harus mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan. Adapun syarat syarat dari perceraian menurut Islam adalah sebagai berikut:
1. Adanya Ucapan Talak dari Suami ke Istri
Adanya perceraian dimulai dari ucapan talak dari suami kepada istri. Talak atau cerai ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Secara harfiah pengertian juga diartikan sebagai melepaskan atau meninggalkan.
Hal tersebut bisa dilakukan oleh seorang laki-laki yang ragu akan kebersihan tingkah laku istrinya. Tanpa ucapan talak dari suami kepada istri, maka tidak ada perceraian yang terjadi.
2. Diucapkan dalam Keadaan Sadar (tidak mabuk)
Talak yang diucapkan suami harus dalam keadaan sadar. Jika diucapkan dalam kondisi mabuk atau gila maka hukum talak tidak berlaku.
Hal ini karena orang yang mabuk tidaklah sadar dengan apa yang ia ucapkan. Sehingga apa yang diucapkan diragukan kebenarannya.
3. Tidak Dipaksa Siapapun
Sebuah perceraian dikatakan sah apabila dilandasi atas kesepakatan antara suami dan istri. Bukan merupakan paksaan oleh pihak tertentu. Karena jika sampai ada yang memaksa, maka perceraian tersebut akan gugur.
4. Tidak Diucapkan saat Marah
Sama halnya dengan talak yang diucapkan oleh suami yang dalam keadaan mabuk. Suami yang mengucapkan talak saat marah hukumnya juga batal atau tidak sah.
Karena kata talak harus diucapkan dalam keadaan sadar dan tidak sedang diliputi rasa marah.
5. Keputusan antara Suami Istri
Menegaskan pada poin nomor tiga, bahwa perceraian ini harus dilandasi atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.
Tidak boleh dicampuri urusannya oleh pihak manapun. Harus keputusan antara suami dan istri tersebut yang telah menjalani rumah tangganya.
Perlu diingat sekali lagi, talak atau cerai ini hanya bisa dilakukan oleh suami. Sampai si suami mengatakan kata cerai barulah cerai dianggap sah.
Adapun contoh kata cerai yang diucapkan suami sebagai tahap perceraian adalah seperti:
“Saya menceraikan anda”, atau “Anda telah diceraikan”, atau “anda cerai”. Karena ini adalah perkataan cerai yang jelas. Sehingga hukumnya dijatuhkan sebagai bentuk perceraian.
Beda halnya jika kata cerai tersebut diucapkan oleh istri. Hukum istri mengucapkan cerai tidaklah sah atau batal. Beruntungnya kita yang memiliki ajaran Islam cerai hanya berlaku jika diucapkan suami.
Karena istri yang notabene adalah wanita yang lebih mudah tersulut emosinya, tentu sulit untuk mengendalikan diri dari kata cerai jika pertengkaran terjadi.
Karena memang seperti itulah tata cara perceraian dalam Islam.
Berbeda lagi jika dilakukan secara hukum negara, dimana berdasarkan Pasal 65 Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
dalam UU tesebut disampaikan bahwa proses perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah majelis hakim tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Seperti itulah hukum perceraian di Indonesia yang berlaku hingga saat ini.
Sesungguhnya tidaklah wajib hukumnya dari perceraian hingga madzarat yang menimpa pada salah satu pihak tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cerai.
Demikianlah manfaat perceraian dalam Islam, sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda kepada orang yang mengeluh atas kejahatan istrinya, Rasulullah SAW bersabda, “Ceraikan dia,”
(Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).
Tetapi sebaik baiknya hubungan pernikahan adalah yang menentramkan, menyenangkan, dan bertahan lama.
Jadi teman-teman Infokua.com, sebaiknya sebelum adanya perceraian, saran penulis untuk tetap bisa dikomunikasikan dengan cara yang baik.
Karena penulis dan kita semua percaya setiap masalah dan pertengkaran yang ada harus dihadapi dengan kepala dingin dan menjauhkan diri dari ucapan cerai.