Infokua.com – Apa yang kamu ketahui tentang macam – macam ‘Iddah? Demikian juga terkait masanya dan dalilnya yang menjelaskan tentang iddah. Demikian juga terkait pengertian dan hikmah iddah.
Masa ‘iddah diambil dari bahasa arab yang artinya perhitungan.
Hal ini dapat dijelaskan bahwa masa ‘iddah merupakan masa dimana seseorang menghitung masa suci atau bulan secara umum untuk menetapkan berakhirnya masa ‘iddah.
‘Iddah Adalah
Massa ‘iddah adalah masa atau jangka waktu tertentu bagi seorang wanita untuk menahan diri dan menunggu dari menikah.
‘Iddah merupakan masa bagi wanita yang dijatuhkan talak suaminya untuk menunggu. Baca Juga: Talak Bain: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh.
Pada masa ‘iddah ini wanita tersebut tidak diizinkan menikah, menerima tawaran lamaran dari laki-laki lain, atau menawarkan diirnya untuk dinikahi laki-laki lain.
‘iddah ini sudah ada sejak jaman jahiliyah, dan ketika Islam datang, masa ‘iddah ini masih tetap diberlakuan sebagai salah-satu syariat Islam.
Wanita yang mengalami massa ‘iddah ini dapat disebabkan akibat diceraikan oleh suaminya atau suaminya meninggal dunia.
Bagi wanita yang dijatuhkan talak oleh suaminya, ‘iddah ini bertujuan untuk memberi kesempatan pada suami untuk merujuk kembali istrinya dan membangun rumah tangga kembali. Pahami hukum talak dalam Agama Islam.
Pada masa’ iddah ini wanita diharapkan untuk menunggu suaminya dengan sabar, sampai sang suami dapat berpikir jernih dan memiliki keputusan tepat apakah dia akan melepaskan istrinya atau tidak.
Apabila sang suami tidak mengajak rujuk kembali istrinya, sampai masa ‘iddah wanita tersebut berakhir, maka tidak halal lagi bagi wanita tersebut untuknya.
Bagi wanita yang ditinggal oleh suaminya dalam keadaan meninggal dunia, maka wanita tersebut memiliki masa ‘iddah untuk memperbaiki hati dan dirinya dari kesedihan pasca kehilangan suami akibat takdir Allah swt,
dan dapat menemukan atau memilih laki-laki lain yang baik untuknya kembali sebagai pengganti suaminya terdahulu.
Selain itu, masa ‘iddah ini memiliki makna sebagai masa tunggu bagi seorang istri untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena ta’abbud.
6 Macam Macam Masa Iddah Bagi Seorang Wanita
Masa ‘iddah wanita ada enam macam, apa saja macam macam masa idah bagi seorang wanita, berikut penjelasannya:
1. Wanita yang sedang hamil
Wanita hamil yang suaminya meninggal dunia atau diceraikan oleh suaminya memiliki masa ‘iddah sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu, setelah melahirkan, maka masa ‘iddah wanita tersebut telah selesai atau habis.
2. Wanita yang ditinggal suaminya karena meninggal dunia
Wanita yang didalam pernikahannya mengalaminmusibah yaitu meninggalnya sang suami, maka wanita tersebut memiliki masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari.
3. Wanita yang berpisah dari suaminya (bercerai)
Wanita yang mengalami perpisahan dalam pernikahannya akibat diceraikan oleh suaminya maka, masa ‘iddahnya tiga kali quru’ atau tiga kali haid (menstruasi) setelah suci.
Apabila perpisahannya akibat faskh (Pembubaran suatu ikatan akad nikah dengan sebab-sebab tertentu)
atau khulu’(perpisahan antara suami istri dengan ganti rugi seperti mahar untuk suami dengan ucapan talak (cerai) atau khulu’),
maka masa ‘iddahnya yaitu satu kali haid untuk mengetahui apakah wanita tersebut hamil atau tidak.
4. Wanita yang berpisah dari suaminya (sebelum haid / masih belum baligh / sudah lanjut usia tidak alami haid lagi)
Wanita yang berpisah dari suaminya pada kondisi belum haid (masih kecil) kondisi sudah menopause/sudah tidak mengalami haid lagi (sudah lanjut usia).
Wanita yang mengalami kondisi seperti ini maka masa ‘iddahnya yaitu tiga bulan. Satu bulannya dihitung sebagai pengganti satu kali haid yang artinya sama dengan tiga kali quru’.
5. Wanita yang berpisah akibat suaminya pergi meninggalkan tanpa kabar (hilang)
Wanita yang mengalami kondisi hilangnya suami akibat suatu hal sehingga tidak ada kabar dari sang suami dan tidak ada yang mengetahui kabar apakah suami wanita tersebut masih hidup atau meninggal dunia,
maka hendaknya sang wanita tetap bersabar dan menunggu kedatangan suaminya atau sampai ada kejelasan tentang kabar dari suaminya.
Masa ‘iddahnya ditetapkan oleh hakim di setiap negara wanita itu tinggal. Hal ini tentunya membuat masa ‘iddahnya berbeda-beda sesuai keadaannya.
6. Wanita yang tidak mengalami haid tanpa diketahui sebabnya
Wanita yang mengalami perpisahan dengan suaminya, yang awalnya dia selalu lancar haid lalu tiba-tiba dia tidak haid kembali tanpa diketahui sebabnya,
maka jika haid wanita tersebut datang kembali maka sang wanita ber’iddah pada masa haid itu.
Apabila haid sang wanita tidak kembali lagi, maka masa ‘iddahnya selama satu tahun sejak berhentinya haid nya.
Perhitungan Macam Macam Masa Iddah
Disini akan dijelaskan kembali tentang perubahan standar perhitungan masa ‘iddah dari hitungan bulan ke hitungan haid.
Apabila wanita dihadapkan pada kondisi memulai masa ‘iddahnya dengan hitungan bulan akibat tidak mengalami haid,
baik karena masih kecil atau sudah menopause maka hitungan masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, dengan hitungan setiap bulan sebagai ganti dari satu kali haid wanita.
Tetapi, apabila sang wanita mengalami haid disaat ia masih menjalani masa ‘iddah, maka wajib baginya untuk berpindah hitungan dari hitungan bulan ke hitungan haid.
Karena seperti yang dijelaskan, bahwa hitungan bulan merupakan sebagai pengganti dari hitungan haid wanita tersebut.
Oleh sebab itu, seorang wanita tidak diperbolehkan menggunakan hitungan bulan selama mengalami haid yang menjadi standar dari perhitungan masa ‘iddah.
Bila wanita tidak mengalami haid sampai dengan masa ‘iddahnya telah selesai, dan setelah nya wanita tersebut baru mengalami haid, maka wanita tersebut tidak wajib menjalankan masa ‘iddah lagi dengan hitungan haid.
Karena wanita tersebut mengalami haid setelah selesai masa ‘iddahnya.
Apabila seorang wanita memulai masa ‘iddahnya baik melalu hitungan haid atau bulan kemudian ternyata wanita tersebut hamil anak suaminya tersebut ditengah masa ‘iddahnya,
maka ‘iddahya berubah menjadi ‘iddah wanita hamil sampai wanita tersebut melahirkan anaknya.
Penjelasan atau Dalil Masa Iddah
‘Iddah wajib bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, baik akibat karena kematian atau dijatuhkan talak oleh sang suami.
Berikut merupakan dalil yang menjadi landasan masa ‘iddah sesuai firman Allah swt sebagai berikut:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkanisteri-isteri, maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.“(Al-Baqarah: 234)
Firman Allah lainnya:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita- wanita yang beriman, kemudian kalian hendak menceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya,
maka sekali-kali tidak Wajib atas mere ka ‘iddah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.“
(A1-Ahzab: 49)
Mut’ah memiliki makna yaitu pemberian untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampuri.
Hikmah Iddah
Dibawah ini dijelaskan tentang hikmah disyari’atkannya ‘iddah, yaitu:
- Dapat memberikan jalan bagi suami istri untuk kembali membangun pernikahannya,
- jika kedua belah pihak masih dapat melihat kesepatan didalamnya untuk memperbaiki keadaan, sehingga membuat suami istri tersebut kembali rujuk dan membang rumah tangganya yang harmonis kembali.
- Untuk membersihkan keadaan rahimm dan dapat mengetahui apakah istri yang diceraikan tersebut mengalami kehamilan atau tidak didalam rahimnya.
- Selanjutnya, memelihara apabila sang wanita tersebut hamil, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi yang dikandung wanita tersebut.
- Agar seorang wanita yang diceraikan dapat merasakan kesedihan yang dialami oleh keluarga suaminya dan anak-anaknya, serta untuk menempati janji suaminya.
- Hal ini terjadi apabila ‘iddah tersebut disebabkan oleh kematian suami.
- Masa ‘iddah berperan untuk melindungi dan menghindari wanita dari tidak kejelasan garis keturunan yang ada, apabila seorang wanita dipaksa menikah kembali oleh pihak lain.
- Masa ‘iddah dianjurkan untuk melindungi hak janin seperti nafkah dan kebutuhannya setelah dilahirkan didunia apabila wanita yang diceraikan dalam keadaan sedang hamil.
Berikut ulasan mengenai macam-macam ‘iddah, semoga bermanfaat bagi yang membacanya dan di ridhoi Allah swt. Aamiin.