Infokua.com – Contoh Mas Kawin Pernikahan. Ada banyak hal yang bisa kita ketahui dalam pernikahan, salah satunya adalah mas kawin atau disebut dengan mahar.
Banyak sekali contoh contoh tauladan dalam memberikan mas kawin pernikahan, contoh mahar pernikahan sederhana yang diberikan kepada calon mempelainya.
Di antaranya contoh contoh mas kawin pernikahan tersebut masih memiliki kesan mahar pernikahan unik.
Dan mas kawin pernikahan unik yang diberikan ini harapannya masih dalam satu jenis mahar nikah dalam islam dan ketentuannya. Karena jika melihat pola mahar perkawinan sekarang tentu beraneka ragam.
Dari contoh mahar uang yang memiliki banyak kreasi dalam mengemasnya, begitu juga contoh mahar emas yang sudah ada banyak sekali bentuk dan jenis pengemasannya.
Bahkan, kita pun tak lagi dapat membedakan, mana mas kawin artis dan mana mas kawin masyarakat biasa. Tentu pola pola inilah yang harus kita pahami.
Lalu bagaimana Islam memandang tentang Mahar? Dan apa yang Nabi anjurkan dalam pemberian mas kawin pernikahan? Tentu ini sangat menarik untuk kita diskusikan bersama.
Jenis Mahar Nikah Dalam Islam
Ada beberapa penjelasan yang bisa kita pelajari terlebih dahulu tentang ketentuan atau jenis jenis mahar nikah di dalam Islam. Di antaranya sebagai berikut:
- “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan beban biayanya.” Sahih, HR. Abu Dawud dan Ibnu Hibban.
- “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (An-Nisa : 4)
- “Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas.” (An-Nisa : 25).
- “Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa : 24).
- “Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (Al-Mumtahanah: 10).
Contoh Mas Kawin Pernikahan dan Batasan Mahar Yang Dianjurkan Nabi
Disebutkan dalam Sahih Muslim, dari Aisyah:
“Mahar beliau untuk istri-istri beliau adalah sepuluh uqiyah dan nasy.’ Aisyah bertanya, ‘Tahukah engkau apakah itu nasy?’ ‘Tidak,’ jawabku. Aisyah berkata, ‘Setengah uqiyah. Itulah lima ratus dirham. Itulah mahar Rasulullah untuk istri-istri beliau.’” HR. Muslim.
Disebutkan dalam Sahih Al-Bukhari seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Nabi berkata kepada seorang lelaki:
“Carilah mahar meski cincin dari besi.”
Juga disebutkan di dalam hadis itu beliau bertanya, “Apa sebagian dari Al-Qur’an yang kau hafal?’ Lelaki itu menjawab, ‘Aku hafal surah ini dan surah ini,’ Ia menyebutnya.
Beliau bertanya, ‘Kau membacanya di luar kepala?’ Lelaki ituy menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Pergilah, karena aku telah menyerahkan dia kepadamu dengan mahar hafalan sebagian Al-Qur’an yang ada padamu.’”
Disebutkan dalam Sunan An-Nasa’i, diriwayatkan dari Tsabit, dari Anas, ia berkata:
“Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, laluy Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, wahai Abu Thalhah! Lelaki sepertimu tentu tidaklah ditolak. Hanya saja kau lelaki kafir sementara aku wanita muslimah.
Aku tidak bisa menikah denganmu. Kalau kau mau masuk Islam, biarkan itu menjadi maharku. Aku tidak menginginkan mahar lain selain keislamanmu.’
Abu Thalhah akhirnya masuk Islam, sehingga keislamannya menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. Tsabit mengatakan ‘Aku tidak pernah mendengar wanita pun yang maharnya lebih mulia dari Ummu Sulaim, Mahar Islam.’
Abu Thalhah kemudian menggaulinya, lalu Ummu Sulaim melahirkan anak untuknya.’” HR. Ibnu Hibban (I/188).
Hadis-hadis ini dan juga hadis hadis serupa lainnya menunjukan bahwa tidak ada ukuran minimal mahar. Ini juga contoh mahar pernikahan sederhana yang bisa menjadi pilihan dan solusi dalam pernikahan.
Selain itu juga sebagai contoh mas kawin yang dianjurkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Sebab, berlebihan dalam mahar hukumnya makruh. Nikah yang paling baik adalah yang paling mudah beban biayanya.
Anjuran Nabi Tentang Contoh Mas Kawin Pernikahan & Larangannya
Saat ini eranya adalah cincin. Baik cincin untuk lamaran atau sebagai mas kawin.
Namun harus diketahui, salah satu yang kini banyak menyebar di negara-negara Islam adalah benda yang dikenakan lelaki yang meminang atau dikenakan suami yang disebut sebagai cincin lamaran.
Ini tradisi kaum Nasrani. Biasanya pengantin lelaki meletakkan cincin kawin di ujung ibu jari kiri pengantin wanita lalu suami mengucapkan, “Dengan nama Bapa”
Setelah itu meletakkan cincin kawin di ujung ibu jari dan mengucapkan, “Dengan nama Anak” Lalu setelah itu meletakan cincin kain di ujung jari tengah dan mengucapakan, “Dengan nama Rohul Kudus”
Selanjutnya cincin dikenakan di jari kelingking. Cincin kawin beralih dari tangan kanan pada saat lamaran ke tangan kiri setelah pernikahan agar dekat di hati.
Biasanya cincin ini terbuat dari emas. Nabi melarang kaum lelaki mengenakan cincin emas. Muslim dalam kitab Sahih-nya meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, ia berkata:
“Rasulullah melihat cincin emas di tangan seorang lelaki, lalu beliau melepasnya dan membuangnya. Beliau bersabda, ‘Seseorang di antara kalian menghampiri bara api neraka, lalu ia letakkan di tangannya.’
Setelah dikatakan kepada si lelaki yang mengenakan cincin emas setelah Rasulullah pergi, ‘Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Ia berkata, ‘Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin itu karena telah dibuang Rasulullah.”
Nabi bersabda:
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengenakan sutera dan emas.” Hasa. HR. Ahmad.
Sejumlah lelaki mengganti cincin emas dengan cincin perak agar tidak terkena larangan ini. Tapi ia justru menyerupai kaum nasrani.
Hal yang dibolehkan berdasarkan riwayat Nabi adalah mengenakan cincin dari perak bagi lelaki. Nabi pernah melihat seorang sahabat mengenakan cincin emas, lalu beliau berpaling darinya.
Sahabat kemudian membuangnya, lalu ia mengenakan cincin besi, lalu beliau berkata:
“Ini adalah keburukan, ini perhiasan penghuni neraka.” Ia lantas membuang cincin itu, kemudian ia mengenakan cincin perak, lalu beliau diam. Hasa, HR. Ahmad dan lainnya.
Contoh Mahar Emas, Halal Bagi Kaum Wanita
Al-Allamah Al-Albani rahimahullah berpendapat, wanita haram mengenakan cincin emas dan hiasan emas lain, seperti gelang dan kalung emas.
Al-Allamah Al-Albani rahimahullah adalah salah satu seorang reformis. Kami berdoa kepada Allah semoga berkenan memberikan balasan baik kepadanya atas jasanya untuk kita semua dan juga untuk umat Islam.
Hanya saja beliau dalam persoalan ini tidak tepat, meskipun beliau sudah berusaha mencari tahu dan meneliti persoalan ini.
Para ulama sejak dulu hingga kini berpendapat, kalung halal bagi wanita, tanpa adanya perbedaan pendapat.
Penelitian terkait persoalan ini tidak bisa kami sampaikan dalam buku ini. Di sini cukup kami sebutkan beberapa pendapat ahlul ilmi yang menghalalkan emas bagi wanita tanpa memberikan cincin.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan, kaum muslim menyepakati wanita boleh mengenakan cincin emas.
Beliau menyatakan dalam Al-Majmu, “Wanita boleh mengenakan pakaian sutera dan berhias dengan mengenakan perak dan emas berdasarkan ijma;, sesuai hadis hadis sahih.”
Beliau juga menyatakan, “Kaum muslimin sepakat bahwa kaum wanita boleh mengenakan berbagai macam perhiasan baik perak maupun emas, seperti anting, kalung, cincin, binggel, hiasan-hiasan yang diletakan di leher, dan hiasan hiasan lainnya, atau apa saja yang biasa mereka kenakan.
Tidak ada perbedaan sedikit pun dalam hal ini.”
Larangan Mengenakan Mas Kawin Emas
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan dalam Al-Fath di sela-sela penafsiran larangan Nabi mengenakan cincin emas, “Larangan Nabi mengenakan cincin emas khusus untuk kaum lelaki, bukan untuk kaum wanita, karena ada ijma’ yang membolehkannya bagi kaum wanita.”
Pernyataan yang sama juga dikemukakan Imam Al-Mubarakfuri dalam At-Tuhfah.
Nah itulah beberapa informasi tentang contoh mas kawin pernikahan yang dianjurkan oleh Nabi dalam Islam. Semoga saja informasi ini meningkatkan informasi kita tentang mas kawin pernikahan yang seharusnya diberikan.
Sekian. Terimakasih. Salam.
2 thoughts on “Contoh Mas Kawin Pernikahan Anjuran Nabi”