
InfoKUA.com – Pernikahan adalah momen sakral yang menjadi harapan bagi setiap pasangan untuk menjalani hidup bersama dalam ikatan yang sah.
Di Indonesia, untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah menurut hukum, salah satu cara yang ditempuh adalah melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi Anda yang ingin menikah di KUA, penting untuk mengetahui prosedur pendaftaran, syarat-syarat, dan biaya yang diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Proses pendaftaran nikah di KUA dimulai dengan pengajuan permohonan.
Calon pengantin harus datang ke KUA setempat, yang umumnya berada di kecamatan masing-masing.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Pasangan calon pengantin perlu mengisi formulir pendaftaran nikah yang dapat diperoleh di KUA setempat. - Menyertakan Dokumen yang Diperlukan
Setiap calon pengantin perlu membawa beberapa dokumen yang menjadi syarat sahnya pernikahan. Dokumen yang diperlukan antara lain:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Surat keterangan belum menikah atau surat cerai bagi yang sudah pernah menikah
- Surat izin orang tua (jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun)
- Melakukan Bimbingan Perkawinan
Sebelum pernikahan, KUA akan memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Bimbingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta persiapan fisik dan mental dalam mengarungi kehidupan bersama. - Penjadwalan Pernikahan
Setelah semua dokumen lengkap dan bimbingan selesai, KUA akan memberikan jadwal untuk pelaksanaan akad nikah. Biasanya, proses ini akan dilakukan di KUA atau bisa juga di rumah atau tempat lain yang telah disetujui. - Akad Nikah dan Pencatatan
Pada hari yang telah ditentukan, prosesi akad nikah akan dilakukan oleh seorang penghulu. Setelah akad nikah, pasangan akan menerima akta nikah yang merupakan bukti sah pernikahan mereka.
Syarat-syarat Pernikahan di KUA
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin yang akan menikah di KUA:
- Usia Minimum
- Untuk pria, usia minimal 19 tahun, sedangkan untuk wanita 16 tahun. Jika salah satu calon pengantin berusia di bawah batas tersebut, maka diperlukan persetujuan dari orang tua dan pengadilan.
- Persetujuan Kedua Belah Pihak
- Pernikahan di KUA hanya akan disahkan jika kedua pihak calon pengantin memberikan persetujuan secara sukarela tanpa ada paksaan.
- Status Pernikahan
- Calon pengantin yang sudah pernah menikah sebelumnya harus melampirkan surat cerai atau surat kematian dari pasangan sebelumnya.
Biaya Nikah di KUA
Pernikahan di KUA umumnya dikenakan biaya administrasi yang cukup terjangkau.
Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing KUA, namun biasanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 600.000.
Biaya ini mencakup biaya administrasi pendaftaran, biaya penghulu, serta biaya lainnya seperti pembuatan surat nikah.
Untuk pernikahan di luar kantor KUA, misalnya di rumah atau tempat lain, akan ada biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi penghulu.
Tips Agar Proses Pernikahan di KUA Lancar
- Persiapkan Semua Dokumen dengan Cermat
Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke KUA untuk menghindari penundaan. - Datang Lebih Awal
Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan semua prosedur berjalan lancar. - Ikuti Bimbingan Perkawinan
Jangan lewatkan bimbingan perkawinan yang diberikan oleh KUA. Ini akan membantu Anda mempersiapkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. - Sosialisasikan Rencana Pernikahan Anda kepada Keluarga
Pastikan keluarga besar Anda mengetahui rencana pernikahan Anda, terutama jika ada adat atau kebiasaan khusus yang perlu diterapkan.
Menikah di KUA adalah pilihan yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat menjalani pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
Selain itu, pastikan Anda mengikuti bimbingan perkawinan agar bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang penuh kebahagiaan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pendaftaran, Anda dapat mengunjungi KUA terdekat atau cek situs resmi untuk prosedur terbaru. (am)