Infokua.com – Hukum Pergi ke Salon Kecantikan? Sudah tahu belum apa nih penjelasan menurut Islam. Karena memang sudah menjadi hal yang lumrah bagi wanita pergi ke salon kecantikan, termasuk mereka para wanita yang akan menikah.
Banyak hal yang bisa dilakukan sebagai upaya mempercantik diri, misalnya memotong rambut, menggunakan perawatan tubuh dan wajah, juga termasuk membersihkan dan merapikan kuku kaki dan tangan.
Seperti apa yang ditulis dalam Buku Fiqh Wanita oleh Dr. Ali Bin Sa’id Al Ghamidi, wanita wanita saling membantu satu sama lain untuk menyisir rambut, meminyakinya, kemudian menguraikannya, menguncir, serta memotongnya.
Dimana kebiasaan kebiasaan wanita yang dilakukan oleh wanita jaman sekarang ini sudah ada sejak jaman Rasulullah.
Hal Yang Harus Diperhatikan Wanita Ketika Pergi ke Salon Kecantikan
Bagi wanita yang akan menikah, pergi ke salon bukan termasuk syarat nikah maupun rukun nikah.
Namun, saat ini memang, seiring salon kecantikan terus tumbuh dan berkembang di mana mana, maka yang hendak menikah menggunakan jasa untuk tampil semaksimal mungkin dalam pesta pernikahan.
Tetapi bagi muslimah yang pergi ke salon kecantikan, haruslah berhati hati dan perlu memperhatikan hal hal seperti di bawah ini :
Hukum Tidak Diperbolehkan Pergi Ke Salon Kecantikan Bagi Wanita
Pergi ke salon kecantikan bagi wanita hukumnya menjadi tidak dibolehkan jika salon tersebut bercampur antara wanita dan laki laki.
Apalagi jika karyawan salon adalah laki laki, ketika rambut dan aurat wanita akan terlihat serta terbuka jika ke salon tersebut.
Selain itu, janganlah menyiksa tubuh, seperti wanita pergi ke salon kecantikan untuk menyambung rambut, mentatto tubuh, dan mencukur. Hal ini sangat tidak dibolehkan.
Karena berlandaskan dengan sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari, yang katanya Allah akan melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta supaya rambutnya disambung.
Perlu diperhatikan pula, jangan sampai pergi ke salon kecantikan sampai membuat wanita lalai akan kewajibannya ibadah shalat.
Karena terkadang wanita kerap lupa menjalankan shalat saat sedang melakukan perawatan di salon. Jika hal ini sampai terjadi, maka ke salon kecantikan jelas tidak dibolehkan.
Bagi wanita yang telah menikah, jika ingin pergi ke salon kecantikan maka haruslah meminta izin dari suami terlebih dahulu. Karena dalam Islam, wanita diwajibkan meminta izin suami kapan pun ketika ia hendak ke luar rumah.
Hukum wanita Pergi Ke Salon Kecantikan Menurut Ulama
Sebenarnya mengenai hukum wanita yang pergi ke salon kecantikan tidak ada ulama yang mengharamkan atau memakruhkan. Tetapi jika tujuannya untuk menjaga diri agar tetap sehat, bukan untuk menyakiti tubuh diri sendiri.
Sebaiknya wanita memilih salon kecantikan yang khusus disediakan untuk wanita saja, sehingga memungkinkan tidak ada laki laki yang masuk ke dalamnya.
Agar tidak menimbulkan fitnah serta tidak membuka aurat di hadapan yang bukan mahramnya. Sehingga wanita tersebut tetap dalam ketaatannya dan berada di koridor syariat.
Wanita dibolehkan untuk melakukan perawatan asal tidak dilakukan secara berlebihan, dan tidak untuk dijadikan bahan pamer ke sesamanya apalagi ke yang bukan mahram.
Karena sejatinya keindahan tubuhnya dan kecantikan wajahnya hanyalah untuk membahagiakan suaminya.
Wanita juga harus tetap berada pada koridor syariat dimana ia memperhatikan apa saja hal yang dilarang Islam dalam perara kecantikan ini, seperti tidak mencukur atau menyulam alis, tidak menyambung rambut dan tidak mentatto diri mereka.
Meskipun hal ini justru menjadi fenomena wanita muslimah saat ini, dimana banyak wanita yang datang ke salon kecantikan justru untuk mencabut alis, menyulamnya, apalagi hal ini dilakukan saat menjelang hari pernikahan. Seperti apakah Islam memandangnya?
Hukum Mencabut atau Mencukur Alis dalam Islam
Banyak sekali kaum wanita jaman sekarang yang datang ke salon kecantikan untuk merapikan alis mereka.
Wanita wanita ini sengaja mencabut dan mencukur alis lalu kemudian membentuk sendiri dengan pensil alis sesuai kehendak mereka.
Padahal jelas jelas dalam hadits Rasulullah SAW yang juga telah kita bahas sebelumnya di atas, bahwa Allah akan melaknat wanita wanita yang sengaja mencukur alis dan wanita yang minta untuk dicukur alisnya.
Dikatakan dalam buku Fiqh Wanita yang ditulis Ibrahim Muhammad al Jamal, bahwa mengubah ciptaan Allah dengan cara menambah atau mengurangi jelas dilarang dalam Islam.
Hal ini termasuk mengubah bentuk wajah dengan polesan make up yang tebal, membentuk bibir dan alis, yang mana juga termasuk mencukur alis, mengecat kuku tangan dan kaki mereka dikatakan bahwa ini semua adalah haram.
Diterangkan oleh al Jamal bahwa Islam menganggap itu semua adalah bentuk cara berhias yang berlebihan yakni tabarruj.
Padahal pada hakikatnya wanita diciptakan oleh Allah SWT dengan paras eloknya tersendiri. Oleh karena itu, baiknya wanita tidak meniru niru praktek yang dianggap bertentangan dengan Sunatullah tersebut di atas.
Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Agung Mesir yakni Syekh Ali Jum’ah Muhammad, dikatakan bahwa menurutnya mengenai mencabut alis ini ada dua pendapat di kalangan para ahli bahasa perkara masuknya bulu bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
Diungkapkan bahwa perbedaan ini didasari perbedaan ulama soal hukum mencabut alis, antara dihalalkan dan diharamkan.
Syekh Ali Jum’ah mengatakan bahwa mencabut alis bagi wanita hukumnya adalah haram jika ia belum menikah,
tetapi dikecualikan untuk kebutuhan pengobatan, untuk menghilangkan cacat atau untuk merapikan bulu bulu yang berantakan.
Selain fenomena mencabut alis, banyak pula wanita jaman sekarang yang sengaja memanjangkan kuku dan manikur saat menikah. Lantas bagaiaman menurut pandangan Islam?
Memanjangkan Kuku dan Manikur saat Menikah
Selain berhias secara berlebihan, sengaja mencabut atau mencukur alis, wanita jaman sekarang yang akan menikah juga sengaja memanjangkan kuku kuku mereka.
Hal ini dilakukan agar dapat manikur sehingga nampak begitu indah dengan hiasan warna warni yang mencolok.
Islam adalah agama hakiki yang semua hukum dan ketetapan telah dijelaskan baik dalam Al Qur’an maupun hadits. Islam juga agama yang menganjurkan untuk menjaga kebersihan termasuk semua bagian tubuh dan juga kuku.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah ra, yang artinya :
“Ada 5 perkara fitrah manusia yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukup bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku” (HR. Imam Bukhari 5891 dan Muslim 258).
Adapula hadits lain dari Aisyah ra, dimana Rasulullah SAW bersabda bahwa terdapat 10 perkara fitrah manusia, 10 perkara itu yakni
: memelihara jenggot, memotong kumis, istinsyaq atau menghirup air ke dalam lubang hidung, bersiwak, membasuh persendian, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, istinja’ menggunakan air.
Jika ada umat muslim yang tidak memotong kukunya, maka sesungguhnya ia telah menyalahi fitrah yang telah Allah SWT tetapkan.
Mengapa para wanita wanita itu memanjangkan kuku, padahal sangat jelas jika kuku panjang akan menghalangi masuknya air wudhu ke sela kuku bagian dalam. Sehingga menjadikan wudhu nya tidak sah.
Adapun hukum memanjangkan kuku dalam Islam adalah makruh, hal ini berlandaskan pendapat para kebanyakan ulama. Hukum ini didasari apabila kuku sengaja dibiarkan memanjang melebihi jari jemari.
Sementara mengenai manikur atau mengecat kuku, sebetulnya mengecat kuku akan menghalangi sampainya air wudhu kuku, sehingga hukumnya haram.
Kecuali, wanita tersebut dalam keadaan haid sehingga ia tidak melaksanakan shalat, maka ia diperbolehkan menempelkan sesuatu di atas kukunya, maksudnya mengecat kuku.
Setelah mengetahui hukum hukumnya ini sebaiknya wanita muslimah patuh terhadapnya sehingga tidak melanggar syariat Islam.
Itulah beberapa hal yang bisa diketahui tentang hukum pergi ke salon kecantikan bagi kamu (wanita) yang hendak menikah. Semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih. Salam.