Pengertian Talak Dalam hukum Islam, talak adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan menggunakan kata-kata tertentu yang menunjukkan pemutusan hubungan perkawinan. Talak bukan sekadar pernyataan verbal; melainkan sebuah proses yang memiliki konsekuensi hukum dan agama. Talak merupakan hak eksklusif suami, dan pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang […]