Pengertian Cerai dalam Hukum Islam Cerai dalam hukum Islam merupakan tindakan pemutusan hubungan pernikahan antara suami dan istri yang diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus. Secara umum, suami adalah pihak yang memiliki hak untuk mengucapkan perceraian atau talak. Namun, dalam situasi tertentu dan dengan berbagai syarat, istri juga bisa mengajukan perceraian. Hal […]