Pernikahan Wanita Bercadar: Hukum & Catatan Inspirasinya

Pernikahan Wanita Bercadar
Pernikahan Wanita Bercadar

Infokua.com – Pernikahan Wanita Bercadar. Di era saat ini, wanita mengenakan cadar sepertinya sudah tak asing. Lalu bagaimana dengan prosesi pernikahan yang berlangsung?

Apakah ada hukum yang mengaturnya? Hal-hal tersebutlah yang sangat menarik untuk kita cari informasi dan dalilnya.

Karena, bisa saja, sampai dengan saat ini ada yang masih belum mengetahui apa saja hukum yang mengatur tentang seorang pria menikahi wanita bercadar.

Namun jika kita mencari refrensi informasinya, ada banyak sekali kesaksian tentang pernikahan wanita bercadar, dari tampilan yang menyatakan wanita bercadar cantik dan anggun saat pernikahan.

Bahkan di era saat ini sudah banyak juga busana dan niqab pengantin yang dihadirkan untuk bisa mendukung prosesi pernikahan wanita bercadar.

Tak hanya niqab pernikahan, bahkan gaun bercadar dan gamis pengantin bercadar juga sudah ada banyak pilihannya. Sehingga, cadar pengantin cantik saat digunakan.

Dan saat ini juga ada banyak desain gaun pengantin syar i bercadar dari para desainer untuk bisa memaksimalkan kebutuhan-kebutuhan seorang wanita bercadar dalam mendapatkan gamis pengantin bercadar maupun gaun bercadar, serta akan kebutuhan niqab pengantin.

Namun sudah tahukah kita tentang informasi informasi pernikahan wanita bercadar. Berikut hal-hal yang bisa kita ketahui:

Hukum Pernikahan Wanita Bercadar Saat Akad Nikah

Hal-hal yang bisa kita pelajari, bagaimana tentang pernikahan wanita bercadar. Di antaranya seperti yang disampaikan Imam Ramli dalam kitab I’anatut Thalibin.

Baca:  Jawaban Shalat Istikharah Jodoh: Menemukan Petunjuk dari Allah

Disebutkannya, bahwa mempelai perempuan tidak boleh gunakan cadar (niqab) saat melangsungkan akad nikah. Hal ini disampaikannya, jika gunakan niqab atau cadar tersebut, maka saat akad berlangsung harus dibuka.

Kenapa demikian? Hal ini dimaksudkan agar para saksi dapat mengetahui nama mempelai wanita dan nasabnya. Atau bahkan mengetahui suaranya dengan membuka cadar yang digunakannya. Hal ini juga disampaikan, Syaikh Bakr Syatha. Ia mengatakan seperti berikut ini:

وقال م ر لابد من معرفة الشهود اسمها ونسبها أو يشهدان على صوتها برؤية وجهها بأن تكشف لهم النقاب

Yang artinya, Imam Ramli berkata disampaikan para saksi harus mengetahui siapa nama mempelai perempuan dan apa nasabnya? Atau keduanya menyaksikan suara mempelai perempuan melalui wajahnya, yakni dengan membuka cadar atau niqabnya kepada para saksi.

Baca:  Pengertian Nikah Siri, Dampak, Syarat dan Biaya

Pendapat Imam Ramli inipun didukung banyak ulama. Para ulama tersebut berpendapat nikahnya mempelai perempuan bercadar tidak sah, kecuali, dua orang yang menjadi saksi mengetahui nama, nasab dan rupa wajah mempelai.

Untuk itulah, saat melangsungkan akad nikah, calon mempelai wanita harus membuka cadar, kecuali keua orang saksi sudah mengetahui nama, nasab dan rupa sebelum akad berlangsung.

Sehingga, jika saksi sudah mengetahui dengan jelas, nama, nasab dan rupa mempelai perempuan bercadar sebelum berlangsungnya akad nikah, maka ada yang menyatakan ini diperbolehkan. Seperti penjelasan dalam bahasa arab berikut ini: قال جمع لاينعقد نكاح منتقبة إلا إن عرفها الشاهدان اسما ونسبا وصورة.

Selanjutnya pendapat yang sama disampaikan Imam ‘Umairah. Disampaikannya, bahwa kedua orang saksi harus melihat rupa wajah calon memepelai wanita sebelum akad nikah berlangsung, jika mempelai perempuan menggunakan cadar.

Namun jika saksi tidak melihat rupa dan wajah sebelum akad nikah berlangsung, sedangkan saat akad pernikahan wanita bercadar, maka nikahnya dinilai tidak sah.

Seperti yang disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin, berikut;

 وقال عميرة واعلم أنه يشترط فى انقاد النكاح على المرأة المنتقبة أن يراها الشاهدان قبل العقد,فلو عقد عليها وهي منتقبة ولم يعرفها الشاهدان لم يصح

Kata Imam ‘Umairah, Ketahuilah disyaratkan sebagai syarat sah nikah, yakni, atas perempuan yang bercadar, 2 orang saksi harus melihatnya sebelum akad nikah.

Baca:  Dampak Pernikahan di Bawah Umur

Namun, jika melangsungkan akad nikah dalam keadaan mempelai perempuan bercadar dan dua orang saksi saat akad nikah tidak melihatnya, maka nikahnya tidak sah.”

Cara Memilih Baju Pengantin Bercadar

Selanjutnya, jika memang pernikahan untuk pengantin perempuan bercadar, bagaimana dengan baju pengantinnya? Nih ada tips dalam memilih baju pengantin wanita bercadar. Di antaranya adalah :

  1. Tetap tersematnya kain cadar, nah kaitannya ke belakang dan ditutup kain tambahan seperti veil. Balutan yang digunakan maxi dress.
  2. Coba cari lagi hukumnya, apakah cadar bisa ditambah aksesoris seperti mahkota bunga, untuk menambah pesona kesederhanaanya.
  3. Atau dengan menambahkan hiasan bordir pada kain cadar yang akan digunakan pengantin perempuan.
  4. Carilah desainer pernikahan yang sudah biasa menangani pengantin bercadar, pastikan sesuai aturan “syar’i” dan aturan lainnya dalam islam ketika melangsungkan pernikahan.

Nah itulah tentang pernikahan wanita bercadar yang bisa kita ketahui, dari hukum dan catatan inspirasinya. Semoga saja bermanfaat bagi kita. Terimakasih. Salam.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tugas Istri Menurut Islam, Ada 7 Hal Penting Untuk Dipahami

Rab Feb 6 , 2019
Infokua.com – Tugas Istri Menurut Islam. Menjadi seorang istri, mungkin saja adalah sebuah beban tanggungjawab yang harus diperjuangkan dalam rumah tangga. Seorang istri memiliki banyak tugas yang harus diemban. Termasuk dari urusan rumah tangga, kasur, dapur dan sumur, termasuk pada suami dan anak. Tak heran, tak sedikit pula istri yang menerima […]
Hukum Menikah Dengan Saudara Tiri

You May Like