Pernikahan Dini: Ini Kasus dan Dampak Bahayanya

Infokua.com – Pernikahan dini merupakan ikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia dibawah 18 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh.

Dan kali ini kita mengkaji tentang pernikahan dini, baik yang terjadi di Indonesia, maupun pandangan menurut Islam. Begitu juga terkait studi kasus yang terjadi, dampak dan bahaya yang disebabkan akan pernikahan ini.

Pertama, kita akan meluruskan dulu kenapa pernikahan dini ini terjadi? Jadi, pernikahan ini terjadi jika kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 18 tahun.

Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam.

Dan berikut ini pembahasan selengkapnya:

Pernikahan Dini Menurut Islam

Gambar Pernikahan Dini | Ilustrasi

Menurut pendapat dari Imam Muhammad Syirazi dan juga Asadullah Dastani Benisi, budaya pernikahan dini  menurut Islam dibenarkan dan ini sudah menjadi norma muslim sejak mulai awal Islam.

Pernikahan dini menjadi kebutuhan vital khususnya akan memberikan kemudahan dan tidak dibutuhkan studi terlalu mendalam untuk melakukannya.

Ibnu Syubromah menyikapi pernikahan yang dilakukan Nabi SAW dengan Aisyah yang saat itu masih berumur 6 tahun dan ia menganggap jika hal ini adalah ketentuan khusus untuk Nabi SAW yang tidak dapat ditiru oleh umat Islam.

Akan tetapi menurut pakar mayoritas hukum Islam memperbolehkan pernikahan dini dan menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat dan bahkan sebagian ulama melumrahkan hal tersebut yang merupakan hasil interpretasi Surat al Thalaq ayat 4.

“Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi SAW menikahinya pada saat beliau masih anak berumur 6 tahun dan Nabi SAW menggaulinya sebagai istri pada umur 9 tahun dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula” [Hadist Shohih Muttafaq ‘alaihi].

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan;

dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” [QS At-Thalaq : 4]

Kesiapan Dalam Tinjauan Fiqih;

Berikut ada beberapa kesiapan dalam tinjauan fiqih terkait akan hal ini. Untuk itu, setidaknya ketika pernikahan ini terjadi ada kesiapan yang perlu dilakukan agar benar-benar tak sekedar karena ingin menikahi, atau ingin memiliki.

Baca:  Nikah Syighar: Pengertian, Hukum, Dampak Negatif & Hikmah

Maka, beberapa hal yang harus kita siapkan adalah sebagai berikut:

1. Kesiapan Ilmu

Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan suatu hubungan di dalam pernikahan.

Baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti syarat  nikah dan rukun aqad nikah dan juga kehidupan setelah menikah yakni hukum nafkah, talak serta ruju’.

2. Kesiapan Materi

Yang dimaksud dengan kesiapan materi atau harta terdiri dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai kewajiban laki laki setelah menikah yakni nafkah suami pada istri.

3. Kesiapan Fisik

Kesiapan fisik khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten.

Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini

Pernikahan dini menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund), masih dilakukan karena beberapa faktor. Faktor yang memengaruhinya antara lain:

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan yang rendah
  3. Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang
  4. Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
  5. Norma sosial
  6. Mengikuti hukum adat dan agama
  7. Aturan hukum pernikahan yang kurang tegas

Bahaya dan Dampak Pernikahan Dini

Jika di analisa bahaya dan dampak dari segi kesehatan bagi para pelaku pernikahan ini adalah :

1. Tekanan darah tinggi

Hamil di usia sangat muda memiliki risiko yang tinggi terhadap naiknya tekanan darah.

2. Anemia

Hamil di usia remaja juga dapat menyebabkan anemia saat kehamilan. Anemia ini disebabkan karena kurangnya zat besi yang dikonsumsi oleh ibu hamil.

Baca:  Dampak Pernikahan Dini bagi Remaja

Anemia saat hamil dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur dan kesulitan saat melahirkan. Anemia yang sangat parah saat kehamilan juga dapat berdampak pada perkembangan bayi dalam kandungan.

3. Bayi lahir prematur dan BBLR

Kejadian bayi lahir prematur meningkat pada kehamilan di usia sangat muda. Bayi prematur ini pada umumnya mempunyai berat badan lahir rendah (BBLR) karena sebenarnya ia belum siap untuk dilahirkan (di usia kurang dari 37 minggu kehamilan).

Bayi prematur berisiko untuk menderita gangguan sistem pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif, dan masalah lainnya.

4. Ibu meninggal saat melahirkan

Menurut National Health Service, perempuan di bawah usia 18 tahun yang hamil dan melahirkan berisiko mengalami kematian saat persalinan.

Pasalnya, di usia belia ini tubuh mereka belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan. Selain itu, panggul mereka yang sempit karena belum berkembang sempurna juga dapat menjadi penyebab bayi meninggal saat dilahirkan.

Contoh Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

Ada beberapa kasus pernikahan dini di Indonesia yang terjadi, di antaranya adalah:

1. Pernikahan anak SD di Sinjai, Sulawesi Selatan

Bocah berusia 12 tahun, kelas VI SD berinisial SR, berencana melakukan resepsi pernikahan, pada 8 Maret 2018. Kabar pernikahan siswi SD tersebut telah dibenarkan oleh Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Muh Azharuddi Al Anshari.

Ia menghimbau orang tua anak untuk tidak menikahkannya karena masih di bawah umur. Meski dilarang namun kedua orangtua mereka Basri dan Sinar tetap akan menikahkan anaknya di hari yang telah ditentukan.

Belum diketahui apa alasan orang tua mereka menikahkan kedua anak mereka secepat ini.

2. Pernikahan remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan

Pasangan berusia 15 dan 14 tahun ini bernama Syamsudin dan Fitrah Ayu, dari Bentaeng, Sulawesi Selatan. Pasangan ini mengajukan permohonan kehendak nikah ke KUA setempat, namun ditolak karena dinilai belum cukup umur.

Baca:  Macam-Macam Talak dalam Hukum Islam

Walaupun belum menikah secara resmi, anehnya pasangan ini lebih dulu menggelar acara resepsi pernikahan pada 1 Maret 2018.

Alasan mereka menikah dini juga dinilai unik, sang perempuan takut tidur sendiri, sementara sang ibu sudah meninggal dan kerap ditinggal sang ayah yang kerja di luar daerah.

3. Pernikahan Aceng Fikri

Pada 2012, publik dikejutkan oleh pernikahan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri. Pria yang saat itu berumur 40 menikahi Fany Octora yang belum genap berumur 18 tahun. Pernikahan tersebut hanya bertahan selama empat hari.

Fany diceraikan melalui pesan singkat lantaran dituding sudah tidak perawan lagi. Atas perbuatannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut melengserkan Aceng atas pelanggaran kode etik.

Namun, pada Pemilu 2014 dia kembali terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) dari Jawa Barat.

Solusi Mencegah Bahaya Pernikahan Dini

Untuk mencegah bahaya kesehatan akibat pernikahan dini, pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting.

Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat.

Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan. Pendidikan juga semata-mata bukan hanya untuk pintar dalam mata pelajaran saja.

Pendidikan dapat menambah wawasan anak untuk bisa terampil dalam hidup, mengembangkan karier, dan cita-cita.

Hal yang paling penting, pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti akan menikah.

Itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari dan pahami terkait tentang bagaimana pandangan pernikahan dini di Indonesia dan menurut Islam.

Khususnya terkait dampak dampak dan bahaya pernikahan dini yang ditimbulkan dan seberapa kasus ini terjadi di Indonesia, dan negara-negara lain.

Untuk itu, setidaknya singkat artikel pernikahan yang ditulis oleh Tim Info KUa ini dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Terimakasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, Ini Dalilnya

Sen Mei 6 , 2019
Infokua.com – Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat? Mungkin sudah tak asing lagi kita dengar ya. Harga seperangkat alat sholat 2019 ini juga masih cukup terjangkau sebagai mahar atau pemberian. Apalagi, bisa dibuat sebagai parcel. harga parcel seperangkat alat sholat juga standar, cukup terjangkau semua kalangan. Karena isi seperangkat alat sholat terdiri dari sajadah, […]

You May Like