Nikah Siri Dengan Suami Orang: Ini Hukum, Syarat & Ganjaran

Infokua.com – Tahukah kamu seperti apa hukumnya nikah siri dengan suami orang? Jika diperbolehkan apa syaratnya? Jika tidak apa ganjarannya?

Dalam pengertian nikah siri? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi. Pernikahannya tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Siri dalam kata ‘nikah siri’ berasal dari bahasa arab ‘sirri’ yang artinya rahasia. Yakni pernikahan yang dirahasiakan dari orang lain, serta tidak dicatat oleh negara.

Awal muncul istilah nikah siri adalah saat zaman kekuasaan khalifah Umar bin Khattab RA. Kala itu, ia diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi.

Dalam kita al-Muwatha dikatakan, Umar tidak membolehkan adanya nikah siri tersebut dan akan menghukum pelakunya dengan rajam.

Hukum Wanita Nikah Siri dengan Suami Orang

Ilustrasi Nikah Siri Dengan Suami Orang | Infokua.com

Lalu apa hukumnya jika ada seorang wanita yang menikah siri dengan suami orang? Dimana di akhir zaman ini kita ketahui banyak fenomena semacam ini.

Berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa ayat 22-24 yang artinya:

“ … dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu….”.

Berdasarkan dalil tersebut, dapat kita pahami bahwa nikah siri yang dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki hubungan perkawinan adalah sebuah pertentangan terhadap hukum Islam, dan dinyatakan tidak sah serta akan mengakibatkan dosa bagi pelakunya.

Baca:  Rincian Biaya Nikah dan Rinci Perhitungannya

Selain itu, dari ayat di atas juga dapat kita ambil secara hemat bahwa wanita hanya boleh memiliki satu suami. Sebaiknya baca juga hukum nikah siri menurut Islam.

Berdasarkan pandangan Dr. Yusuf Qaradhawi juga dikatakan bahwa wanita yang telah bersuami dan masih dalam lindungan suaminya tidaklah halal menikah dengan orang lain.

Syarat Wanita Nikah Siri dengan Suami Orang

Jika wanita tersebut ingin menikah dengan laki laki lain, maka ia harus memenuhi dua syarat, yaitu:

  • Tidak terikat hubungan lagi dengan suami, baik karena suami meninggal dunia atau karena talak (cerai)
  • Telah habis masa iddah.

Jika wanita tersebut tidak memenuhi dua syarat di atas dan tetap melakukan nikah siri, maka sama saja dengan melakukan dosa. Hal itu serupa dengan perbuatan zina. Maka harus memahami syarat nikah siri seperti apa?

Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah al-Isra ayat 32 yang artinya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.”

Lalu bagaimana tentang syarat nikah siri bagi pria beristri.

Ganjaran Wanita Nikah Siri dengan Suami Orang

Wanita bersuami yang nekat menikah siri dengan suami orang juga akan mendapat hukuman dunia akhirat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah an-Nuur ayat 2 yang artinya:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,

dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,

jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Sebuah perbuatan yang semestinya tidak dilakukan. Dan si pelaku hendaklah bertaubat atas perbuatannya tersebut, karena itu merupakan dosa yang menciptakan aib. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya:

”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri).

Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.”

(HR. Bukhori dan Muslim).

Janda Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Jika wanita beristri tidak boleh nikah siri dengan suami orang, maka timbullah pertanyaan lalu bagaimana jika si wanita tersebut berstatus janda?

Baca:  Dalil Khitbah dan Pengertiannya Yang Harus Kita Ketahui

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa syarat wanita bisa menikah dengan suami orang adalah dengan adanya perceraian dari suami sebelumnya baik itu lantaran meninggal dunia maupun talak, dan telah usai dari masa iddah.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa janda telah memenuhi syarat tersebut. Lalu apa hukumnya jika menikah dengan suami orang?

Dalam Islam kita sepakat bahwa poligami itu dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. an-Nisa ayat 3 yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.

Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Namun alangkah baiknya jika memang wanita tersebut bersedia dipoligami oleh seorang laki laki, sebaiknya si laki laki tersebut haruslah terlebih dahulu mengantongi izin dari istri pertamanya.

Baca:  Urutan Wali Nikah, Ini Skema dan Silsilah yang Berhak

Sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama yang mempersyaratkan suami yang hendak poligami harus diketahui oleh semua istrinya.

Hal ini dikarenakan seseorang tidak lah mungkin bisa bersikap adil, sementara hubungan dengan semua istrinya dilakukan diam-diam.

Jika suami tersebut tetap menikah tanpa izin semua istrinya maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang tertuang dalam Undang Undang No. 1 tahun 1974.

Tidak lah sah dan hukumnya berdosa jika suami tersebut menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri sebelumnya.

Sebaiknya sebelum melakukan pernikahan secara siri, pahami juga rukun nikah siri. Semoga tulisan mengenai hukum nikah siri dengan suami orang ini dapat menjadi tambahan wawasan kita. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ayat Al Quran Tentang Pernikahan & Kumpulan Kata Bijak

Sen Jun 10 , 2024
Infokua.com – Menikah adalah salah satu momen paling bahagia dalam hidup seseorang. Ada banyak ayat Al Quran tentang pernikahan yang bisa digunakan sebagai kumpulan kata bijak untuk kamu yang akan menikah. Berikut ini bisa menjadi motivasi dan upaya lebih memantapkan niat untuk menikah. Membangun motivasi menikah agar semakin yakin menatap pernikahan. Karena menikah […]

You May Like