Bertengkar ini disebabkan apa? Apakah membahayakan untuk istri? Atau sekedar nasihat mengajak kebaikan. Atau bahkan istri minta cerai karena sudah tak cinta?
Tentu masalah masalah kecil seperti itu masih bisa diselesaikan bersama dengan cara yang baik.Jadi, memang suami harus sabar menghadapi istri minta cerai ini?
Tentunya sembari berfikir, apa yang harus kita lakukan ketika istri minta cerai dan jika masih bisa dipertahankan, setidaknya suami bisa menyadarkan istri yang minta cerai?
Lalu bagaimana dampak, hukum dan dalil, ketika istri minta cerai suami mengiyakan? Di saat itu juga apa yang haruys dilakukan, dalam hal ini tata cara meredakan istri yg minta cerai?
Tentu banyak sekali yang harus diperhitungkan. Terutama adalah ketika suami menolak? Apa saja hukum istri minta cerai suami menolak? Tentu bisa sama sama harus jelas dan paham akan hal ini.
Karena berbicara perceraian tak sekedar hukum perceraian di Indonesia yang legalitasnya sudah diatur UU. Tetapi bagaimana Hukum perceraian dalam Islam memandang itu semua.
Cara Menghadapi Istri Minta Cerai

Ada beberapa cara dalam menghadapi seorang istri minta cerai yang bisa dilakukan oleh para suami? Namun cerai yang diajukan sang istri harus berdasar, dan sesuai syari’i, atau sesuai syariat Islam.
Karena sebenarnya sudah jelas disampaikan, dalam HR. Abu Dawud (2226), Ibnu Majah (2055) dijelaskan bahwasannya:
“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka haram baginya bau surga.”
Namun memang masih ada perdebatan dari kalangan ulama tentang hadist ini. Namun dasarnya ulama sebagian besar menyatakan tidak boleh seorang istri meminta cerai tanpa ada alasan syari’i.
Namun seorang suami juga memang tidak diperbolehkan menahan istri yang ingin berpisah jika itu membahayakan sang istri (wanita tersebut).
Sebagaimana seorang istri yang tidak diperbolehkan meminta cerai suaminya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat. Demikian suami, tidak boleh menahan istri yang ingin berpisah jika memang ada sebab.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2) : (231) yang menyebutkan:
“Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula).
Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri.
Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaiut Kitan (Al-Quran_ dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu.
Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Ini Yang Bisa Dilakukan Suami Menghadapi Istri Yang Meminta Cerai
Lalu bagaimana cara suami menghadapi istri yang meminta cerai terus menerus. Adapun yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, kuat dan bersabarlah. Teruslah berupaya menjaga keutuhan rumah tangga. Jangan goyahkan pendirian. Pastikan kembali ketika situasi rumah tangga sudah baik.
Tanyakan, apakah hidup dapat dipastikan akan lebih jika berpisah? Bagaimana dengan masa depan anak-anak?
Lalu tawarkan dengan mencoba hidup bersama sementara waktu, misal hingga 3 sampai 6 bulan lamanya sebelum proses perceraian. Keduanya bisa berupaya memperbaiki diri.
Jelaskan juga. Bahwa tak ada satu orang pun yang sempurna. Termasuk saya (anda). Namun rumah tangga adalah jembatan surga dan neraka, maka berbuatlah kebaikan sama halnya berbuat baik kepada Tuhan YME.
Maka setiap harinya berusahalah berbuah kebaikan, setiap hari dengan bertambah kebaikan itupula. Minta kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik. Yang dipikirkan bukan nafsu ingin bercerai, tapi anak-anak.
Jika istri ingin bercerai karena laki laki lain, coba beri pemahaman dan kesadaran bahwa perbuatannya salah, dan dosa besar.
Namun jika karena faktor ekonomi, coba minta kesempatan untuk bisa berbuat dan bekerja lebih keras untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Begitu seterusnya melihat akar masalah yang memicu perceraian.
Suami Harus Tahu? Karena Hal Ini Istri Boleh Minta Cerai
Ada beberapa hal yang bisa para suami pahami tentang hal hal yang menjadi sebab diperbolehkan istri meminta cerai kepada suami?
Sehingga ada beberapa penjelasan terkait hukum istri minta cerai yang diperbolehkan dalam Islam. Namun bisa lebih dikaji dalam lagi, apakah benar, sebab – sebab berikut ini memperbolehkan istri meminta cerai?
Sebab sebab diperbolehkan ini juga menjadi salah satu syarat istri menggugat cerai suami? Silakan dipahami dan dicari informasi kebenarannya.
1. Suami tidak mampu memenuhi hak-hak istrinya.
Sudah kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri. Hak-hak yang didapatkan istri yang didapatkan dari suami yaitu seperti memberi nafkah, tempat tinggal yang memadai, pergaulan yang baik.
Apabila, suami memiliki sifat yang pelit dan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasar yang diperlukan istrinya setelah sekian lama, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini apabila suami tidak dapat memenuhi nafkah istrinya akibat apapun.
Sehingga, seorang istri berada pada kondisi yang dipenuhi kebimbangan antara meminta cerai atau bersabar.
2. Suami melakukan kekerasan kepada istri.
Suami yang memukul dan mencela, menghina, dan merendahkan harga diri istrinya merupakan tindakan yang sangat dilaknat Allah swt.
Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab yang melandasi, melainkan hanya karena kekesalan emosi semata.
Islam sangat mearang seorang suami yang mekakukan kekerasan pada istri baik secara herbal maupun non verbal.
Apabila suami telah melakuka KDRT kepada istri, maka istri berhak meminta cerai kepada suami, walaupun tidak ada saksi yang melihat kekerasan tersebut.
3. Suami melakukan perjalanan dan tidak kembali atau pergi dalam waktu yang sangat lama.
Sehingga istri mengalami kondisi yang darurat dan tidak ada yang menajaganya karena ditinggal suami. Kepergian suami yang melebihi waktu enam bulan, sehingga dikhawatirkan terjadinya fitnah yag terjadi pada istri.
Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni
وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر.
Ibnu Qudamah berkata, “ Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?” dia berkata, “diriwayatkan enam bulan”.
4. Suami menjadi narapidana dan ditahan dalam waktu yang lama.
Menurut mazhab malikiyah dalam mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah mengemukakan pendapatnya, yaitu memperbolehkan istri untuk meminta cerai pada suami yang ditahan.
Karena, dikhawatirkan selama suami menjalani masa tahananya dan tidak adanya suami disisi istrinya, sehingga istri tidak ada yang menjaga dan menafakahinya.
5. Suami mengidap penyakit menular yang membahayakan
Apabila suami divonis memiliki sebuah penyakit yang dapat menular pada orang yang berada disekitarnya seperti HIV, penyakit impoten, atau penyakit yang membahayakan lainnya. Maka, istri dapat meminta cerai kepada suami.
6. Suami yang tidak dapat menjadi panutan istri dalam agama.
Buruknya sifat suami yang melakukan perbuatan dosa-dosa besar yang diharamkan agama.
Sehingga membuat istri dapat terjerumus dalam murka Allah swt apabila mengikuti perintahnya, atau suami yang tidak dapat menjalakanan kewajiban dan menyebabkan kekafiran pada pernikahan.
Dapat kita lihat seperti suami yang berjudi, meminum-minuman keras, bahkan ada suami yang sampai menyuruh dan merelakan istrinya untuk ditiduri oleh pria lain demi mendapatkan uang untuk melakukan maksiat lainnya. Istri yang mengalami kondisi ini.
dan sudah bersabar dan menyuruh suaminya untuk bertobat dan memperbaiki akhlaknya kembali, namun sang suami tetap menghiraukannya.
Maka dapat meminta cerai pada suami, karena tidak ada lagi keridhoan allah pada suami yang seperti ini, dan Allah SWT sangat melaknat suami yang melakukan hal tersebut kepada istrinya sendiri.
Hanya seorang suamilah yang dapat menjatuhkan talak. Bagi seorang istri yang meninggalkan suami dalam waktu yang lama tanpa diusir, jika suami tidak pernah mejatuhkan talak kepadanya.
Maka istri tersebut tetp menjadi sitri sah sang suami. Istri yang meninggalkan suaminya untuk bekerja hukumnya berdosa apabila sang suami tidak mengizinkannya.
Karena dapat menyebabkan sang istri lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai istri. Suami merupakan pemimpin yang harus ditaati setelah seorang perempuan menikah.
Hal ini disebabkan kedudukan hak suami harus diutamakan bahkan diatas kebutuhan sang istri. Apabila seorang istri yang meninggalkan suami dalam jangka waktu enam bulan lamanya.
Maka hal itu belum cukup untuk menjadi alasan suami untuk menceraikan istri, meskipun suami dapat menjatuhkan talak sewaktu-waktu.
Demikianlah beberapa hal yang bisa kita coba pahami tentang bagaimana cara menghadapi istri minta cerai? Sebab apa yang diperbolehkan dan yang tidak?
Serta bagaimana suami bersabar menghadapi istri yang terus menerus minta diceraikan? Namun ingatlah perceraian itu bukan persoalan perpisahan antara suami dan istri? Yang harus dipikirkan adalah masa depan anak-anak!
Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Sehingga, menugurungkan niat perceraian dan dapat berbuat lebih baik untuk bersama berbuat kebaikan karena Allah SWT dari dalam keluarganya.
Sekian yang bisa disampaikan. Terimakasih. Salam.