Infokua.com – Apa saja yang menjadi dasar hukum nikah siri? Apakah diperbolehkan atau tidak? Jadi ada banyak hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu sebelum pernikahan secara sirri ini berlangsung.
Sebagian besar lainnya juga ada yang bertanya seperti ini, apakah nikah siri itu dosa? Dalam kesimpulannya ada jawaban, bahwasnnya, kalau dalam islam, asal rukun nikah siri terpenuhi maka nikahnya sah.
Namun kalau hukum nikah siri tanpa wali artinya ada salah satu rukun nikah yang tak terpenuhi, maka tak sah. Lalu bagaimana dengan hukum nikah siri menurut Islam dan Negara.
Begitu juga tentang hukum nikah siri tanpa izin istri pertama? Nah dalam hal ini ada banyak penjelasan yang bisa kita coba telaah lebih lanjut.
Namun, sebenarnya di Indonesia sendiri, terkait nikah secara siri memang bukanlah sesuatu hal yang asing lagi. Sebab ada banyak pernikahan siri yang terjadi, bahkan terekspose media, terlebih tentang pejabat negara dan artis.
Bahkan beberapa dalil terjadinya pernikahan secara siri dikarenakan keinginan poligami atau pernikahan yang tidak disetujui oleh orang tuanya.
Nah, jadi apakah nikah siri tersebut termasuk pernikahan yang sah? Bagaimana hukum pernikahan siri itu sendiri.
Pengertian Nikah Siri
Sebelum lebih lanjut kita melakukan pembahasan apa saja yang menjadi dasar hukum tentang nikah siri, beberapa yang harus kita pahami di awal adalah tentang pengertian nikah siri.
Dengan kita paham akan pengertian pengertian nikah siri ini, kita bisa memahami maksud dan kesimpulan apakah pernikahan siri menurut Islam dan negara sah?
Jadi, secara singkat, pengertian pernikahan siri adalah pernikahan yang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dan untuk memastikan diperbolahkan atau tidak, apakah nikah siri itu dosa, kita bisa telaah dengan beberapa penjelasan dalam hukum nikah siri berikut ini:
Hukum Nikah Siri
Dengan pernikahan yang tanpa pencatatan di (KUA) tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat pernikahan dalam islam:
Adapun rukun nikah dalam islam dan syarat syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
- Harus ada dua calon mempelai
- Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim. Sebaiknya kita mempelajari tentang syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan wali nikah janda.
- Terdapat 2 orang saksi yang adil. Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
- Ada ijab qobul
Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah-sah saja, sebab para ulama berpendapat bahwa perbuatan tersebut lebih baik dari pada berzina.
Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan. Namun demikian, nikah siri tetaplah saja tidak dianjurkan karena bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.
Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Di jaman sekarang ini banyak sekali orang yang melakukan nikah siri tersebut tanpa adanya wali dari pihak si perempuan.
Hal ini terjadi karena pernikahan tidak disetujui dengan wali, sehingga mempelai memutuskan menikah secara diam-diam atau bisa dikatakan kawin lari.
Nikah siri sendiri jika ada pelaaksanaannya tidak adanya wali dari pihak perempuan jelas tidak sah secara agama. Sebab salah satu rukun nikah harus adalah wali.
Jika nikah tanpa adanya wali sampai terjadi dan keduanya melakukan hubungan intim setelah menikah maka hukumnya jelas haram.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).
Hukum Nikah Siri Menurut Islam dan Negara
Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara diam-diamdan kemudian ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhirukun nikah, yaitu ada wali, dua orang saksi, ijab kabul.
Dari tiga rukun nikah itu, Menurut Islam, nikah tanpa wali adalah batal. Begitupula bagi warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi.
Semisalnya adalah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan secara islam dan catatan sipil untuk non muslim, maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana berupa dipenjara dan membayar denda.
Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”
- Rancangan Undang-Undang Pasal 143
“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”
- Rancangan Undang-Undang Pasal 144
“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”
Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim
Terkait dengan masalah berwali hakim, maka dari berbagai ulasan ulama berdasarkan pada dalil secara ringkas dapat dikatakan bahwa hal itu boleh bila memenuhi salah satu kondisi berikut yaitu wali nasab (satu darah),
Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri
Bagi pria beristri, hanya boleh menikahi siri perempuan jika istrinya belum mencapai 4 orang. Ini sesuai dengan ketentuan fikih (hukum Islam) yang disepakati jumhur ulama.
Bagi wanita, harus single, lajang atau janda. Kalau masih punya suami sah maka tidak boleh untuk menikah siri. Pada intinya cara melakukan nikah siri dengan nikah di KUA itu sama saja.
Hanya saja nikah siri melandaskan pada syarat-syarat agama Islam saja dan tidak dicatat KUA sebagai lembaga resmi negara.
Nikah resmi melalui KUA akan jauh lebih maslahat, karena calon istri akan mendapatkan perlindungan secara hukum.
Banyak juga penelitian yang membuktikan bahwa nikah siri yang tidak terikat hukum negara sebagian besar merugikan pihak perempuan. Sebab, dia tidak mendapatkan jaminan hukum atas pernikahannya tersebut.
Akibatnya, jika terjadi percekcokan rumah tangga dan suami mentalak atau menceraikannya sesuai ajaran Islam, maka si wanita bukan lagi menjadi istrinya. Dan, si perempuan tidak berhak mendapatkan hak-haknya.
Hukum Nikah Siri Tanpa Restu Orang Tua
Meskipun nikah siri rahasia karena tidak tercatat di KAU), secara fiqih, harus tetap ada wali nikah yang sah, yaitu orang tua laki-laki pasangan perempuan.
Jika tidak mendapatkan restu dari keluarga calon istri akan sah mendapatkan wali nikah? Wali nikah ini adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Tapi menurut maha guru kami, KH Turaichan Adjhuri (alm), nikah sirri itu haram dilakukan meskipun nikahnya tetap sah secara agama. Mengapa? Efek dari nikah sirri ini nanti akan berimbas kepada anak.
- Jangka Waktu Nikah Siri
- Mengatakan bahwa limit waktu nikah siri adalah 3 bulan adalah perkataan yang tidak berdasar, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah.
- Dengan demikian, mengulang akad nikah setelah berlalunya waktu 3 bulan adalah perbuat an sia-sia bahkan termasuk dari perbuatan dosa, karena membuat aturan syariat yang tidak disyariatkan.
- Adapun kembali mengulangi akad nikah untuk mendapatkan buku nikah dari KUA, maka hal ini tidak mengapa demi untuk menghindari kemudharatan dan mendatangkan mashlahat yang lebih besar. Namun akad pertama itulah yang teranggap.
Dampak Nikah Siri
Berikut beberapa dampak dari pernikahan siri:
- Nikah siri bisa menimbulkan fitnah atau gibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui tentang pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu dapat menyebabkan munculnya masalah.
- Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ke KUA tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Nantinya bila ada terjadi sesuatu yang kemudian merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melakukan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.
- Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang terlahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak jelas di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
- Mengurus administrasi negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.
Biaya Nikah Siri
Banyak sekali saat ini marak jasa nikah siri yang dapat membantu calon mempelai untuk menikah. Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk menikah secara siri?
Biaya nikah siri beragam, tergantung masing-masing penghulu. Di daerah Kramat Jati Jakarta, seorang penghulu mematok tarif atau biaya untuk nikah siri sebesar Rp850 ribu hingga Rp1,5 juta.
Besaran biaya tersebut tergantung dari persyaratan yang dibawa calon pengantin yang hendak menikah. Namun untuk persyaratan tidak terlalu rumit.
Yang diperlukan adalah cukup fotokopi KTP dan foto berukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar serta pasangan pengantin yang hendak dinikahkan, selain penentuan hari nikah dan rukun nikah yang terpenuhi.
Nah itu tadi beberapa info mengenai hukum pernikahan sirih yang harus kalian tau, sebenarnya dengan artikel ini kita juga bisa mengulas penjelasan pada artikel lainnya.
Sehingga, pemahaman tentang nikah siri dan apa saja yang menjadi dasar hukum baik secara agama Islam maupun secara negara dan UU di Indonesia.
Namun memang, ada dampak pernikahan siri yang juga harus dipikirkan. Maka banyak yang tak sedikit pasangan nikah siri disarankan untuk menikah secara sah selain di mata agama namun juga dimata negara.
Segingga ada bukti pernikahan, dan pasca menikah anak tetap diakui oleh negara sebagai anak dari pernikahan yang sah dan tercatat dalam hukum negara.
Sekian yang bisa disampaikan tentang hukum nikah siri menurut Islam dan negara yang bisa dijabarkan pada artikel kali ini. Semoga bermanfaat, sekian, terimakasih. Salam.