Infokua.com – Apakah anak hasil zina dapat warisan? Tiba-tiba ada seorang teman yang bertanya demikian. Menayakan yang juga orang lain sampaikan kepadanya?
Yakni, mengapa anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan dari ayahnya? Pertanyaan dari sekian pertanyaan tentang anak zina?
Namun memang Info KUA juga sebelumnya membahas lebih lengkap di sebuah artikel yakni tentang Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni?
Dan kali ini adalah tentang apakah anak hasil zina dapat warisan, jika tidak, mengapa anak dari hasil perzinaan tidak berhak mendapat harta waris dari ayahnya jelaskan?
Nah inilah penjelasan yang akan kita coba bahas bersama, terkhusus terkait hak waris anak diluar nikah menurut hukum islam maupun hak waris anak diluar nikah menurut hukum perdata.
Bahkan memang, terkait mengapa anak hasil zina tidak memiliki wali dan tidak berhak mendapatkan harta warisan itupun sudah dijelaskan sebelumnya, yakni di artikel sebelumnya yang berkaitan dengan wali hakim anak luar nikah.
Dan kali ini kita akan kembali membahasnya, namun terkhusus tentang ketika penulis ditanyakan demikian? “bagaimana pendapat anda tentang anak hasil dari zina?” Terutama dalam hak warisnya.
Apakah Anak Hasil Zina Dapat Warisan
Sebelum jauh pembahasan tentang apakah anak hasil zina mendapatkan warisan, ini juga diawali tentang hukum menikahkan anak hasil zina, dalam hal ini umumnya bisa kita bahas dalam hukum menikahi wanita pezina.
Lalu, apakah yang terlahir akibat hasil zina orang tuanya berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya, terutama dari ayah yang telah menzinahi ibunya.
Dalam hal apakah diperbolehkan dan tidaknya anak hasil zina dapat warisan, sebagian ulama pada umumnya menyatakan jika kedua pasangan yang berzina hamil dan memiliki anak, lalu kemudian menikah secara sah, maka nasab anak dan ayah kembali tersambung.
Dan disebutkan anak tersebut sah secara syar’i mendapatkan hak haknya. Anak tersebut berhak harta warisan yang didapatkan dari sang ayah ketika atau apda waktunya ayahnya meninggal dunia.
Namun jika pernikahan tidak berlangsung dengan sah di mata agama setelah terjadinya perzinahan, maka hak waris anak gugur tidak sah. Karena hubungan nasab keduanya tidak tersambung kembali.
Bahkan dalam hal ini terkait hukum perwalian dan warisan, tidak berhak bagi anaknya tersebut untuk mendapatkan warisan dari ayahnya. Sebab dalam hukum islam bukanlah ayah dan anak.
Untuk yang diperbolehkan dari sisi pendapat tentang diperbolehkannya anak hasil zina mendapatkan hak waris, karena pasangan zina telah dinikahkan saja secara resmi dan sah.
Adapun dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:
Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Pendapat di atas, ditafsirkan sebagian ulama dinyatakan benar apabila bukan lelaki yang menzinahinya. Jika laki-laki itu yang menzinainya, disebut tidak ada larangan.
Pembedaan ini dijelaskan di dalam hadits lainnya, yaitu:
Nabi SAW bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR.Abu Daud dan Tirmizy).
Ditafsirkan lagi, dimaksud, menyirami dengan airnya pada tanaman orang lain adalah menyetubuhi wanita yang hamil oleh orang lain. Namun jika wanita itu ia hamili sendiri, baik sebelum atau setelah pernikahan, tidak menghalanginya untuk menyetubuhinya.
Namun memang dalam hal ini persetubuhan atau hubungan di luar nikah yang terjadi adalah dosa. Itu jelas kuat dalilnya.
Namun dalam tafsir yang dikutip dari berbagai sumber, tidak menjadi halangan bagi mereka untuk menikah setelah itu dan melakukan hubungan suami istri.
Pendapat Ulama Terkait Hak Waris Anak Hasil Zina
Untuk memperkuat pemahaman, apakah anak hasil zina dapat warisan atau tidak diperbolehkan. Beberapa pendapat berikut ini bisa menjadi salah satu sumber informasi yang bisa kita dapatkan.
Terkait kebenarannya, silakan kembali ditanyakan kepada yang memahami, ustad atau ulama lainnya yang menguasai akan informasi tentang pemahaman ilmu berikut ini, di antaranya adalah:
1. Hak Waris Anak Hasil Hamil Di Luar Nikah Menurut UU Perkawinan RI
Menelaah apa yang telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991.
Dalam hal tersebut telah disebutkan hal-hal berikut:
- Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
2. Pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab
Namun dari sisi pendapat lainnya, seperti apa yang telah dijelaskan oleh Abu Bakar As-Shiddiq dan disampaikan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma.
Serta dijelaskan oleh para fuqaha pada umumnya, bahwasannya seseorang menikahi wanita yang pernah dizinainya adalah boleh. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
3. Hadits Tentang Menikah Dengan Seorang Yang Pernah Dizinahinya
Dalam Hadits Nabawi, dari Aisyah ra. berkata:
Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya,
lalu beliau bersabda, “Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Dalam hadist lainnya, seperti dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i, bahwasannya seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Istriku ini seorang yang suka berzina.” Beliau menjawab, “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan diriku.” “Kalau begitu mut`ahilah dia.”
4. Pendapat Imam Abu Hanifah Tentang Menikah Karena Zina
Dalam hal ini, dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah, bahwasannya, jika yang menikahi wanita hamil tersebut ialah seorang laki-laki yang telah menghamilinya, maka hukumnya boleh.
Sedangkan jikalau yang hendak menikahi wanita tersebut ternyata bukan seorang laki-laki yang telah menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak diperbolehkan menggaulinya hingga melahirkan.
5. Pendapat Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Asy Syafi’i
Pendapat selanjutnya datang dari Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanabal, dan Imam Asy Syafi’i.
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasannya seorang laki-laki yang tidak menghamili wanita yang dinikahinya, maka tidak boleh mengawini wanita yang hamil tersebut.
Kecuali, jika ia mengawnininya setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ‘iddahnya.
Sementara, Imam Ahmad juga menambahkan satu syarat akan hal tersebut, bahwa wanita yang hamil diluar nikah tersebut harus sudah bertaubat dari dosa zinanya.
Namun, Jjika belum bertobat dari dosa zina yang telah dilakukannya, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.
Sementara, Pendapat Imam Asy-Syafi’i adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Penjelasan ini dijelaskan Ahmad Sarwat, Lc dan beberapa sumber lainnya.
Apakah anak Hasil Zina Tidak Dapat Warisan
Namun ada juga ulama yang menyatakan bahwasaanya anak hasil zina tidak tersambung nasabnya kepada ayahnya. Dikarenakan zina adalah bathil. Jadi, dalam hal anak hasil zina ini tidak ada hak pewarisan.
Maka ketika ada yang bertanya mengapa anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan dari ayahnya, karena tidak ada hak pewarisnya yang disebabkan tidak tersambung nasabnya.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dari Abdullah bin Amru bin Ash:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya.
Imam Nawawi memberikan penjelasan terkait masalah ini dalam kitab Syarh Shahih Muslim (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37):
“Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy (pasangan resmi) bagi si lelaki.
Selanjutnya lelaki ini disebut ‘pemilik firasy’. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya.
Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain.
Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.”
Dalil lainnya yang menjelaskan bahwasannya mengapa anak hasil zina tidak berhak mendapatkan hak warisnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Artinya: “Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686).
Dalam hal ini terdapat kaidah, كل ما يبنى على باطل فهو باطل = Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil.
Bagaimana jika ada seseorang yang datang minta hak warisnya, karena mengaku bapaknya adalah bapak kandungnya dari seorang wanita yang pernah berzina dengannya.
Dalam hal ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan, jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya,
maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan.
Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10)
Allahu a’lam. Penjelasan ini dikutip dari jawaban Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasisyariah.com.
Itulah beberapa hal yang Info KUA coba kutip dari berbagai sumber, untuk memastikan lebih lanjut silakan ditanyakan kebenarannya kepada para ulama yang diyakini dapat membantu pertanyaan teman-teman.
Semoga apa yang disampaikan bermanfaat, dan dapat membawa kebaikan antar sesama. Sekian yang bisa disampaikan, terimakasih, salam.