Syarat Nikah Dalam Islam dan KUA, Ini Rukun Sahnya

2

Infokua.com – Syarat Nikah Dalam Islam. Pernikahan dalam Islam haruslah memperhatikan syarat dan rukun sahnya pernikahan, dari mahyar, hingga syarat sah ijab kabul, seperti wali nikah dan lainnya.

Maka Info KUA tak pernah berhenti dan bonsai dalam melakukan pembahasan tentang syarat sah nikah pada pernikahan dalam Islam.

Dan pernikahan yang dilakukan menurut Agama Islam ini dilakukan dalam lembaga yang dibentuk pemerintah, yakni pada KUA (Kantor Urusan Agama).

Tak hanya sekedar syarat nikah dalam Islam saja, tetapi juga berkaitan syarat nikah di KUA. Apa saja yang harus dipersiapkan, dan yang harus dilampirkan, serta bagaimana prosedur pendaftarannya.

Tak sampai disitu, batas waktu pendaftaran di KUA, dan syarat menikahkan sebagai wali nikah, dan syarat sah ijab kabul dari pengantin lelaki.

Bahkan, bagi penghulu yang akan menikahkan pula, ada syarat menjadi penghulu menurut Islam yang harus dipenuhi. Sehingga, syarat sah nikah menurut Alquran bisa dijalankan oleh mereka yang hendak menikah.

Tapi tenang, syarat nikah dalam Islam tentunya tak serumit yang kita bayangkan. Maka itu, penulis sarankan baca hingga akhir, baik syarat sahnya menikah menggunakan rangkaian acara pernikahan dalam Islam.

Maupun yang harus disiapkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA, dan tentang bagaimana jika menikah beda kecamatan, beda, kabupaten dan kota, provinsi, maupun pulau dan beda agama.

Syarat Nikah Dalam Islam

Syarat Nikah Dalam Islam

Pernikahan dalam Islam adalah salah satu mata hukum sahnya secara agama. Dalam mata hukum Indonesia pun demikian, memacuk sah nikahnya adalah berpandangan dengan terpenuhinya syarat nikah di KUA.

KUA merupakan Kantor Urusan Agama. KUA tak melakukan pernikahan beda agama. Biasanya solusi pernikahan beda agama yang direkomendasi pada KUA adalah pernikahan dalam Islam.

Dalam hal ini dasarnya adalah, salah satu pihak yang agamanya non muslim harus menjadi seorang muslim atau menikah dalam keadaan Islam.

Sebab, dalam pengertian pernikahan ini dijelaskan sebagai bersatunya seseorang yang berbeda jenis kelami menjadi sepasang suami istri melalui sebuah proses yang sah atau resmi.

Dalam Islam pernikahan adalah sebagai salah satu penyempurna agama, yaitu merupakan setengah bagian dari dien (agama).

Seperti yang dijelaskan dalam Hadist Riwayat Baihaqi, bahwasannya: “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”

Untuk itu, syarat nikah dalam Islam harus terpenuhi. Islam sejatinya adalah sebuah aturan agama. Islam telah mengatur dan membuat hukum-hukum agar pernikahan terjaga kesuciannya.

Berikut ini beberapa hal yang bisa menjadi panduan dalam syarat pernikahan dalam Islam:

1. Syarat Memilih Pasangan atau Jodoh Dalam Islam

Pada dasarnya pernikahan juga didasari dengan pasangan atau jodoh. Bahkan ada beberapa upaya dengan melakukan shalat istikaharah jodoh.

Dalam proses pencarian jodoh memang tidak bisa sembarangan. Karena pernikahan dalam Islam ini bukan hanya proses membangun bahtera rumah tangga, tetapi juga menyatukan visi misi keluarga dengan pondasi Agama.

Selain itu juga, banyak ulama berpendapat, pilihan pasangan berdasarkan keimanan. Hal ini seperti yang disampaikan Rasulullah SAW.

Bahwasannya, seorang muslim diisyaratkan memilih wanita atau laki laki yang baik. Ini kembali lagi pada dasar pernikahan itu, karena agamanya.

Maka, ajaran Islam memperkuat syarat sah menikah adalah syarat sahnya sesuai apa yang diperintahkan Agama Islam. Selain itu juga ini adalah persoalan aqidah dan akhlak yang mulia.

Rasulullah SAW menyampaikan sesuatu hal melalui hadistnya yang diriwayatkan Muttafaqun’ Alaihi, dan disampaikan Abu Hurairah Radiyaulahu Anhu, bahwsasnnya:

“Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka sebaik-baik perempuan adalah perempuan yang dinikahi karena agamanya” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Demikian yang tertuang dalam Al-Quran, QS Al Baqarah : 221,

Allah SWT menyampaikan kepada umat islam bahwa untuk memilih wanita (pasangan) haruslah pada kondisi mereka beriman.

Bahkan Allah mengesampingkan pemilihan jodoh berdasarkan derajat, harta, atau statusnya. Hal ini dapat dilihat dari perintah menikah wanita mukmin dan larangan menikahi yang musyrik,

Sedangkan seorang budak, walaupun dia hanya berstatus budak yang mukmin, itu lebih mulia.

Perlu kiranya calon suami mengetahui pula bagaimana ciri-ciri istri shalehah, agar mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Begitupun istri yang mengetahui kriteria suami menurut islam.

Selanjutnya:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Demikian juga yang tertuang dalam QS : An Nur : 26,

Allah menyampaikan bahwa wanita dan laki-laki yang keji akan mendapatkan pasangan yang serupa dan sebaliknya wanita dan laki-laki yang baik akan mendapatkan pasangan yang baik pula.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam mensyaratkan kemuliaan akhlak bagi pasangan yang ingin berkeluarga, karena kedepannya membina rumah tangga pasti membutuhkan pondasi Iman dan Akhlak.

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),

dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)….

2. Syarat Nikah Dalam Islam Adalah Memastikan Garis Nasab atau Mahramnya

Syarat Nikah Dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan memang harus memperhatikan siapa mahram seseorang yang akan dinikahi. Ini sebagai dasar syarat agar rumah tangganya sakinah dan rahmah.

Baca:  Modal Nikah 3 Juta, Cukupkah? Ini Rincian Biaya Termurahnya

Pengertian Mahram ini dijelaskan dan diatur dalam QS : An Nur : 31.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,

atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,

atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Pada penjelasan ayat di atas juga jelas, bahwasannya syarat menikahi dilarang untuk menikah yang mahram. Mahram yang dimaksud adalah:

  1. Orang Tua Kandung
  2. Nenek dan Kakek dari Orang Tua sampai ke atas nya
  3. Saudara Kandung se-Ayah dan se-Ibu
  4. Sesama Perempuan atau sesama Laki-Laki
  5. Paman atau Bibi dari Orang Tua
  6. Keponakan
  7. Cucu, Cicit, sampai ke bawahnya

3. Melakukan Peminangan (Khitbah) Sebelum Menikah

Pengertian Khitbah Secara Bahasa dan Istilah

Apa pengertian khitbah? Khitbah menurut Islam adalah proses pelamaran, baik pihak laki laki kepada pihak perempuan. Begitu sebaliknya, perempuan yang hendak meminang atau melamar laki-laki.

Menurut Islam Khitbah juga diartikan sebagai proses pengantar memastikan pihak yang akan dilamar bersedia untuk dinikahi.

Sehingga proses pengantar ini terjadi pertemuan antara kedua pihak keluarga, untuk saling mendengarkan jawaban, apakah bisa menerima proses lamaran yang berlangsung.

Hal ini, terutama pada para wali. Sebab, wali yang nantinya akan menikahkan. Namun dalam hal ini bukan berarti proses khitbah berhenti atau dinyatakan sudah selesai.

Dalam hal ini juga terjadi kesepakatan kedua belah pihak, kapan pernikahan dilangsungkan? Sampai akhirnya sepasang lelaki dan perempuan tersebut sah sebagai sepasang suami istri.

”Dari Anas bin Malik, ia berkata,” Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW. Bersabda:

”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.”

Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.”  (HR. Ibnu Majah).

Khitbah yang dilakukan ini juga melalui proses, dan proses khitbah ini berfungsi sebagai:

  1. Mengenal satu sama lain dan memastikan calon pasangan saling mengenal lebih dalam, namun sesuai syariat Islam.
  2. Ini juga sebagai sarana memastikan, apakah wanita yang akan dinikahi masih dalam masa iddah atau tidak.
  3. Atau apakah wanita yang akan dinikahinya telah dilamar lelaki lain atau sebaliknya.
  4. Proses ini juga untuk saling masing masing calon mengenal identitas calon pasangan suami istri.

Catatan, proses ini tidak sama dengan pacaran. Tidak ada istilah pacaran dalam Islam. Proses ini disebut dengan ta’aruf. Sehingga ada batasan-batasan pergaulan.

Dan proses ini nantinya juga akan mencari kejelasan persetujuan pernikahannya, kapan akan dilangsungkan? Jadi, apakah sang calon mempelai yang akan dinikahi bersedia untuk dinikahi atau tidak.

Dalam hal ini tentunya tidak diperbolehkan adanya pemaksaan. Bahkan ada prosesi sebelum pernikahan berlangsung disebut dengan tunangan. Istilah tunangan inilah yang disebut dengan proses khitbah.

Karena dalam islam, tak ada kewajiban harus dilakukan prosesi tunangan, apalagi bertukar cincin dan lainnya.

4. Syarat Nikah Dalam Islam adalah Akad Nikah

Akad nikah menjadi salah satu bagian yang juga penting dalam syarat sah nikah. Akad Nikah adalah kesepakatan, janji seorang suami istri dalam ikatan suci untuk menjalani rumah tangga.

Baca:  Kata Kata Nikah Muda Islami, Ini 50+ Motivasi Romantis & Bijak

Syarat sah akad nikah juga tidak boleh ada paksaan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Maka akad nikah ini juga bagian dari rukun nikah.

Dan ini menjadi salah satu bagian dari syarat dalam akad nikah yang harus dipenuhi. Jika rukun nikah berikut ini tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah, di antaranya adalah:

  1. Calon Pengantin Laki-Laki
  2. Calon Pengantin Perempuan
  3. Wali Nikah, khususnya untuk Calon Pengantin Perempuan
  4. Dua orang saksi pernikahan (2 orang laki-laki)
  5. jab dan Qobul

5. Syarat Menikah Dalam Islam Untuk Calon Pengantin Laki-Laki

Selanjutnya syarat syarat menikah yang harus dilengkapi oleh pihak mempelai pria, atau calon penganti laki-laki, di antaranya adalahy:

  1. Calon pengantin laki-laki Muslim, Beriman
  2. Calon pengantin jelas laki-laki atau lelaki sejati, bukan banci
  3. Calon pengantin laki-laki bukanlah mahram dari calon mempelai wanita.
  4. Calon pengantin laki-laki mengetahui wali nikah wanita yang sebenarnya.
  5. Calon pengantin tidak boleh dalam keadaan sedang Ihram atau haji/umroh.
  6. Menikah kemauan sendiri, tanpa paksaan atau perintah orang lain
  7. Tidak sedang memiliki 4 orang Istri saat akan menikah.

6. Syarat Menikah Dalam Islam Calon Pengantin Perempuan

  1. Calon pengantin perempuan seorang Muslim, Beriman
  2. Jelas perempuan bukan banci atau perempuan yang seperti atau menjadi laki-laki.
  3. Bukan mahram dari pengantin Laki-Laki.
  4. Akil baligh (mengalami masa pubertas).
  5. Calon pengantin tidak dalam keadaan ihram atau haji/umroh atau tidak nikah ihram.
  6. Tidak sedang dalam masa Iddah (masa setelah cerai atau ditinggal suami meninggal).
  7. Bukan Istri orang saat akan dinikahkan.

7. Syarat Wali Nikah Dalam Islam

Selanjutnya syarat wali nikah dalam Islam yang bisa kita ketahui adalah untuk wali nikah pengantin perempuan yakni ayahnya.

Bagaimana dengan wali nikah anak hasil zina? Atau hasil hubungan luar nikah? Bisa menggunakan wali hakim dari KUA.

Jika bukan anak hasil luar nikah, bisa menggunakan ayah biologisnya, jika berhalangan atau sudah tidak ada, bisa digantikan dari pihak keluarga lainnya dari ayahnya.

Karena peran wali nikah ini penting. Selain itu, beberapa hal yang harus dipenuhi untuk syarat sah menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Wali Nikah seorang muslim
  2. Wali Nikah laki-laki, tidak boleh perempuan
  3. Telah dewasa, akil baligh/pubertas
  4. Atas kesadaran dan kemauan sendiri, bukan paksaan atau penipuan
  5. Tidak dalam kondisi Ihram atau Berhaji
  6. Sehat jasmani, rohani, dan akal pikirannya mampu berpikir jernih
  7. Orang yang merdeka dan tidak dibatasi kebebasannya

Dalam menentukan siapa wali nikah, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut ini: Baca: Urutan Wali Nikah. Silakan dibaca lebih lanjut untuk mengetahui urutannya. Jika pernikahan tanpa wali itu artinya nikah siri.

8. Syarat Nikah Dalam Islam Adanya 2 Orang Saksi Pernikahan

Saksi adalah salah satu hal penting syarat sah nikah. Saksi itulah yang akan memastikan apakah pernikahan bisa disebut sah atau tidaknya.

Untuk saksi sendiri pun ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat saksi nikah dalam Pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Minimal dihadiri ada 2 orang saksi.
  2. Saksi pernikahan seorang laki-laki muslim, dan bukan seorang perempuan.
  3. Saksi pernikahan dalam kondisi sehat jasmani, rohani, dan akal pikiran dapat berpikir jernih.
  4. Saksi telah akhil balig atau dewasa.
  5. Saksi memahami kalimat ijab qobul.
  6. Saksi bisa mendengar dengan baik, melihat, dan berbicara dengan baik.
  7. Saksi merupakan orang yang bebas merdeka, tidak sedang dalam kondisi tekanan atau pengaruh

9. Syarat Ijab & Qobul

Berikut beberapa hal yang bisa kita pahami, tentang ijab dan qabul. Pertama syarat ijab:

  1. Semua pihak baik saksi dan wali nikah, serta pengantin pria telah ada dan siap dalam acara untuk Ijab dan Qabul
  2. Isi Ijab (pernyataan) tidak diperbolehkan mengandung sindiran.
  3. Isi Ijab disampaikan Wali Nikah Perempuan atau Wakilnya (Wali hakim).
  4. Pernyataan Ijab tidak dikaitkan batas waktu pernikahan, pernikahan sah tidak memiliki batasan waktu seperti nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  5. Pernyataan Ijab qabul harus jelas.
  6. Tak ada yang menyatakan di dalam pengucapan ijab tentang persyaratan.

Contoh bacaan ijab yang diucapkan Wali Nikah atau Wakil (Wali Hakim) kepada mempelai pria:

“Saudara Fulan (Calon Pengantin Laki-Laki), Saya Nikahkan dengan Anak Saya, Nuri Amalia binti Praboko Widodo Amin (Calon Pengantin Perempuan), dengan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan cincin emas 10 gram dibayar tunai.”

Selanjutnya untuk Syarat Qobul yang harus terpenuhi adalah:

  1. Bacaan yang diucapkan saat Qobul harus sama yang disebutkan dalam Ijab.
  2. Pernyataan Qobul tak boleh mengandung sindirian.
  3. Pernyataan Qobul dilafadzkan calon suami-pengantin laki-laki.
  4. Pernyataan Qobul tak dikaitkan batas waktu pernikahan, karena pernikahan sah tak memiliki batasan waktu seperti nikah mut’ah atau nikah kontrak.
  5. Pernyataan Qobul haruslah jelas.
  6. Pernyataan Qobul tidak memiliki persyaratan saat ijab dibacakan.
  7. Dalam Qobul pengantin menyebutkan nama calon istri dengan jelas sesuai dengan nama sah
  8. Pernyataan Qobul tidak ditambah-tambahkan pernyataan lain yang tidak disebutkan dalam ijab.
Baca:  Pernikahan Dini di Indonesia, Ini Penjelasannya

Contoh bacaan Qobul yang dibacakan Pengantin Pria:

“Saya terima nikahnya dengan Nuri Amalia binti Praboko Widodo Amin dengan mas kawin berupa seperangkat alat salat  dan cicin emas 500 gram dibayar tunai.”

Nantinya, setelah prosesi pengucapan ijab dan qobul, saksi akan dimintai pendapatnya, apakah proses pernikahan yang dilangsungkan, baik ijab dan qobul dinilai sah.

Jika telah sah, maka, sepasang pengantin tersebut, telah resmi menjadi sepasang suami dan istri. Selanjutnya diiringi ucapan selamat dan doa pernikahan.

Syarat Nikah di KUA / Rumah 2019-2020

Selanjutnya syarat nikah yang harus diperlukan untuk menikah di KUA ataupun syarat nikah di rumah juga harus dilampirkan. Berikut syarat nikah 2019-2020 yang masih relevan untuk dipersiapkan:

  1. Surat keterangan nikah.
  2. Surat keterangan asal-asul.
  3. Surat persetujuan mempelai.
  4. Surat keterangan tentang orang tua.
  5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN setempat.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat atau tes kesehatan sebelum menikah.
  7. Membayar Rp30.000 untuk biaya pencatatan nikah
  8. Surat izin pengadilan jika pernikahannya tidak diizinkan orangtua/wali
  9. Pas foto sepasang calon pengantinukuran 3 x 2 = 3 lembar
  10. Dispensasi pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan calon istri yang belum 16 tahun
  11. Surat izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
  12. Pernikahan poligami harus mendapatkan izin pengadilan.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi percerian yang terjadi saat UU No 7 tahun 1989 belum berlaku.
  14. Untuk janda/duda, lampirkan surat keterangan kematian suami/istri

Penjelasan lengkapnya cek di sini: Persyaratan Nikah. 14 syarat ini harus dipenuhi untuk dibawa ke Kantor KUA, baik kantor KUA tempat mempelai pria yang akan menikah, dan calon mempelai wanita.

Jika pernikahannya beda wilayah, maka dibutuhkan syarat numpang nikah. Baca : Syarat Numpang Nikah dan Cara Mudah Mengurusnya.

Nah syarat numpang nikah ini untuk yang menikah beda kabupaten/kota dan bahkan beda Provinsi. Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan dan cara mendapatkan surat numpang nikah ini.

Baca juga artikel terkait berikut: 4 Cara Mendapatkan Surat Numpang Nikah. Jika tak terlengkapi hal ini dikhawatirkan pernikahannya tidak sah di mata hukum.

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Selanjutnya yang perlu dilakukan ketika kita sudah memahami semuanya yang ada di atas adalah saatnya melakukan prosedur pendaftaran nikah di KUA, baik pernikahan yang nantinya ijab qobul akan dilakukan di rumah atau gedung.

Tentunya pendaftaran nikah di KUA ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan:

  1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.
  2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan. Ini terkait batas waktu pendaftaran nikah di KUA.
  3. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Syarat – syarat yang sudah disebutkan di atas juga nantinya akan dilampirkan saat melakukan prosedur pendaftaran nikah di KUA, di antaranya kelengkapannya seperti;

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Membawa syarat syarat yang sudah disiapkan seperti syarat nikah yang telah tertulis di atas.
  3. Melakukan pembayaran biaya nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
    1. Diketahui biaya nikah di KUA gratis, jika dilakukan di KUA kecamatan pada jam kerja bukan hari libur.
    2. Biaya nikah di rumah atau gedung dikenakan biaya Rp600 ribu. Ini biaya di luar balai nikah. Pembayaran lewat bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk KUA.

Nah itulah beberapa hal yang bisa kita pelajari tentang syarat nikah dalam Islam, baik di KUA maupun di rumah, serta rukun sahnya nikah. Jadi tidak sekedar syarat sah nikah. Tetapi juga rukun nikahnya.

Semoga informasi di atas, dapat bermanfaat, serta memudahkan kita dalam menuju halal dan menyempurnakan sebagian keimanan dan tiang agama dalam janji suci pernikahan.

Sekian yang bisa disampaikan, sekali lagi semoga bermanfaat, sampai bertemu di artikel lainnya, sekian terimakasih. Salam.

2 thoughts on “Syarat Nikah Dalam Islam dan KUA, Ini Rukun Sahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Syarat Wali Nikah: Ini Skema, Tugas & Gugurnya Hak

Jum Mei 10 , 2019
Infokua.com – Berbicara syarat wali nikah ada beberapa hal yang harus kita pahami, baik tentang skema wali siapa yang berhak menurut Islam, tugas wali nikah, hingga tentang gugurnya hak wali nikah tersebut. Bahkan, berbiacara syarat,  ada beberapa syarat wali nikah bagi janda yang harus kita pahami, jika yang akan dinikahkan adalah seorang janda. […]

You May Like